Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Berdasarkan Laporan dari orang tuanya, Polres Batubara berhasil menangkap (S) 53 tahun, terhadap pelaku pencabulan di bawah umur yang tak lain juga anak tirinya (M) 16 tahun.
Pelaku berhasil diciduk satuan anggota Satreskrim Polres Batubara dan Sekarang sudah diamankan di Polres Batubara,” pungkas Kapolres Batubara AKBP IkhwanLubis saat gelar press release di Halaman Mako Polres Batubara, Rabu.
Sebelum melakukan aksi bejat nya (S) 53 tahun terlebih dulu mengancam korbannya dengan membunuh korban jika korban mengadu ke orang tuanya
Lalu tersangka melakukan dengan korban dengan cara menutup mulutnya dengan selimut, lalu disetubuhi berulang kali selama dua tahun, sehingga melahirkan anak laki- laki jelas Kapolres.
Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun).
Ramadhan Fajrin.