News  

Salut! Belum Seminggu, Satreskrim Polres Batubara Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian di Kantor Kemenag

Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM –

Satreskrim Polres Batubara berhasil menangkap dua orang Pelaku Sindikat pencurian antar Provinsi di kantor Kemenag Kabupaten Batubara,  Rabu (30/1).

Tersangka yang berhasil diamankan yakni, Imron alias Ion (41) warga Kampung III Desa Celikah Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan, dan Santriyadi alias Yadi (40) warga Kampung Delapan Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Saat melakukan Press release di Halaman Mako Polres Batubara, Kapolres menjelaskan Bahwa tersangka telah sering melakukan pencurian laptop dan barang berharga perkantoran di Provinsi Lampung, Jambi, Sumatera Selatan dan Riau. Dan merupakan sindikat pencurian barang elektronik perkantoran lintas Provinsi, dan telah menjadi mata pencahariannya,” ungkap Kapolres.

Sedangkan untuk melancarkan sindikat pencuriannya, tersangka berpura-pura (modus) sebagai penjual aksesoris keliling. Yakni berpura pura berjualan ikat pinggang, kaca mata dan jam tangan, serta menjajahkan barang dagangannya tersebut ke perkantoran. Dan disaat jam istirahat dengan situasi kantor sepi, tersangka mengambil barang berharga yang ada didalam kantor ucap Kapolres.

Lebih Detail Kapolres Menjelaskan barang bukti yang berhasil di amankan Reskrim Polres Batubara yaitu, 3 unit Handphone, 3 unit Laptop, 1 unit sepeda motor, satu buah tas sandang warna hitam, 5 buah jam tangan, dan 4 buahkaca mata.

Atas pencurian tersebut, tersangka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara, dengan landasan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. (IA-Ramadhan F)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)