Inilah Ketentuan PPKM di Sumbawa!

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di kabupaten Sumbawa telah dimulai.

Mengingat lonjakan angka positif covid-19 di beberapa daerah sangat tinggi, melalui PPKM ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghimbau seluruh masyarakat untuk berikhtiar bersama agar penyebaran virus ini di daerah kita bisa dikendalikan.

Berikut ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa selama PPKM;

1. Tidak menyelenggarakan resepsi/perayaan acara nikah, khitan, aqiqah, dan acara sejenis yang dapat menimbulkan kerumunan*

*)yang dilarang adalah menggelar resepsi acaranya. Jadi tidak ada larangan dalam melaksanakan inti acara misalnya ijab kabul pernikahan, prosesi khitan, atau aqiqah selama yang hadir di acara inti tersebut tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang;

2. Tidak melaksanakan unjuk rasa/demonstrasi, kegiatan adat, seni budaya, ataupun kegiatan sosial kemasyarakatan non keagamaan lainnya tanpa izin dari pihak yang berwenang (bila mendapatkan izin, hanya boleh diikuti oleh paling banyak 50 orang);

3. Membatasi kegiatan perkantoran (baik pemerintah maupun swasta) dengan pola penerapan 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah. Untuk yang bekerja di kantor agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pengaturan waktu kerja yang bergantian. Untuk yang tidak bekerja di kantor agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

4. Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah/kampus disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat berdasarkan pertimbangan dari Satgas Penangan Covid 19 Kabupaten Sumbawa;

5. Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat*

*) sektor esensial meliputi: kesehatan, bahan pangan, makanan/minuman, energi (PLN, SPBU,LPG), komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, finance, logistik, perhotelan, kontruksi.  (IA-**)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)