News  

Soal ITE, Oknum Dewan dituntut Satu Tahun Penjara

SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Sidang kasus dugaan penghinaan terhadap mantan Calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, dengan terdakwa Gahtan Hanu Cakita, memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang yang digelar Kamis (15/7) siang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut oknum anggota DPRD Sumbawa itu dengan pidana satu tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH yang dikonfirmasi, membenarkan adanya sidang tersebut. Sidang tersebut, dilaksanakan secara online. Dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Ricky Zulkarnaen, SH. “Untuk persidangannya sendiri dilaksanakan secara online. Dimana majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Sumbawa. Sementara terdakwa dan JPU berada di kantor Kejari Sumbawa,” ujar Hendra.

Dalam persidangan, terdakwa Gahtan dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama setahun. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Sidang akan kembali dilaksanakan pekan depan. Dengan agenda pembelaan terdakwa. Selama persidangan, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

Seperti diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanya Cakita dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, Gahtan diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial Gahtan. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (IA-red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)