Lombok Barat – InfoaktualNews.com.
ED alias Jeded mengaku nekat mencuri lantaran kalah dalam taruhan Judi Online saat gelaran Final Piala Eropa, antara Italia VS Inggris beberapa waktu silam , berdalih untuk membayar taruhanya pelaku ED nekat mencuri sepeda dan Beberapa celana serta pakaian korban pada sabtu (10/7/21)
Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Heri Santoso mengatakan tersangka ED alias Jeded merupakan seorang residivis yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas, warga Desa. Jagaraga Indah Kec Kediri. Kab. Lobar, Senin (19/7/2021)
Lanjut olehnya bahwa saat melakukan aksinya Pelaku seorang diri dengan cara memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri dan ketika melihat ada barang dalam garasi korban selanjutnya pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter dan pelaku barang korban berupa sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur, disembunyikan dalam bajunya.” Jelas kapolsek kediri -Lobar
Korbannya adalah Sdr. Arif Rahman seorang PNS (31), warga BTN Griya Rumak Asri Desa Rumak, Kec. Kediri, kab. Lobar, baru menyadari sepedanya yang terpartkir di Garasi raib ketika selesai melaksanakan Sholat Subuh, bermakdus keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya ,
Atas peristiwa tersebut dia mengalami kerugian 4,1juta dan langsung melaporkan nya ke pihak polsek kediri Polres Lombok Barat
Kemudian berdasarkan laporan korbam tersebut Tim Dukep Polsek Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada ED alias Jeded, sehingga langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penagkapan,” beber kapolsek
Saat akan dilakukan penagkapan kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus oleh terduga pelaku sehinga pelaku langsung kabur untuk menghindari penagkapan yang akan dilakukan oleh petugas
akan tetapi Upaya pelarian pelaku ED diketahui oleh petugas sehingga oleh Tim brhasil ditangkap di rumah salah seorang warga di Dsn.Sengkongo Desa Kuranji Kec. Labuapi saat pelaku sedang pesta Miras
hasil Interogasi awal terduga pelaku ED alias Jeded mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di Situs Jual Beli Online untuk memjual Barang Buktinya namun terlebih dahulu pelaku ditangkap, jelas Kapolsek kediri.
Atas perbuatanya pelaku nerikut BB diamankan dipolsek kediri – Lobar guna jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
Terhadap Tersangka ED alias Jeded, disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.
(Ibn)