Sumbawa, Infoaktualnews.com – Jalan lingkar utara Alas sepanjang lima kilometer merupakan akses pembangunan jalan alternatif baru yang diharapkan kedepannya paling tidak pada tahun 2022 mendatang dapat dimulai pembangunannya dengan menggunakan bantuan anggaran dari Pusat. Sehingga akan menguraikan kemacetan arus lalulintas di Kecamatan Alas itu, sejauh ini proses pembebasan lahan tanah yang terkena dampak bagi pembangunan jalan tersebut yang dirintis sejak tahun 2018 lalu tercatat ada sekitar 125 bidang lahan tanah milik warga di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa yang terkena dampak bagi pembangunan jalan tersebut.
Diketahui total nilai Dana APBD Sumbawa yang disiapkan sesuai dengan hasil perhitungan tim Appraisal mencapai Rp 20.5523.484.799 (sekitar Rp 20,5 Miliar lebih), kini sudah masuk dalam tingkat finalisasi bagi penyelesaian akhirnya, karena sudah sekitar 97% diantaranya telah dituntaskan pembayaran ganti kerugiannya kepada pemilik tanah yang berhak.
Sementara itu saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/7) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa melalui Plt Kabid Pertanahan Surbini, SE., MM., membenarkan kalau proses pembayaran ganti kerugian atas lahan tanah yang terkena dampak bagi pembangunan jalan lingkar utara Alas tersebut dinilai tak ada masalah, karena pembayaran sejumlah lahan tanah milik masyarakat di Kecamatan Alas itu secara bertahap telah dituntaskan dengan baik.
Meskipun diakui masih ada sisa tiga bidang tanah milik 3 orang warga masyarakat Kecamatan Alas dengan nilai ganti rugi hasil perhitungan Appraisal dengan nilai total sekitar Rp 141 Juta lebih dalam waktu dekat ini akan segera dituntaskan pembayarannya.
Surbini juga menjelaskan pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan jalan lingkar utara Alas tersebut sejauh ini telah berproses sejak tahun 2018 lalu. Dan berdasarkan hasil perhitungan lembaga independen (Appraisal) ada 125 bidang dengan luas lahan mencapai total 147.910 M2 yang mendapat ganti kerugian dengan nilai total dana APBD Sumbawa yang disiapkan mencapai Rp 20.5523.484.799 (sekitar Rp 20,5 Miliar lebih).
Adapun jumlah bidang tanah yang sudah dilakukan ganti kerugian sebanyak 122 bidang dan sisanya 3 bidang kini sedang dalam proses bagi penyelesaiannya, dengan pembayaran ganti kerugian tahap pertama (2018) sebesar Rp 6 Miliar, tahap kedua (2019 Rp 7,5 Miliar), tahap ketiga (2020) Rp 799.999.999, dan untuk pembayaran tahun (2021) mencapai sekitar Rp 6.223.484.800 (sekitar Rp 6,2 Miliar lebih). paparnya.
“Ada sekitar 3 bidang dengan 3 orang pemilik tanah dengan jumlah anggaran pembayaran ganti kerugiannya mencapai sekitar Rp 141 Juta lebih, sedang dalam proses dan akan segera diupayakan untuk segera dituntaskan dalam tahun ini juga. Sehingga dinyatakan final dan pembangunan fisik jalan lingkar utara Alas itu diharapkan dapat dilanjutkan sesuai dengan yang direncanakan pada tahun 2022 mendatang,” pungkas Surbini.(IA-06*)