SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Selepas menerima kunjungan Staf Khusus Menteri KKP di ruang kerjanya pagi ini, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, langsung bertolak menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa untuk mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform mengenai program redstribusi tanah di Kabupaten Sumbawa tahun 2021.
Dimana sidang tersebut dipimpin Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumbawa, Subhan, S.ST., S.H., ini juga diikuti beberapa dinas yang terkait langsung dengan program ini.
Program redstribusi tanah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pelepasan sebagian tanah kawasan hutan sekaligus menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Aturan yang mendasari dilaksanakannya program ini di kabupaten Sumbawa adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 295/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2020 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi dengan total seluas 46,7 Ha yang meliputi kawasan Desa Boak Kecamatan Unter Iwes, desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk, Desa Ledang Kecamatan Lenangguar, Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu, dan Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya berharap program redstribusi tanah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Menyadari rentannya penyalahgunaan kawasan hutan, Bupati meminta aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.
Salah satu yang ditekankan Bupati adalah pengawasan terhadap kawasan hutan di kecamatan batulanteh yang menjadi penopang ketersediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa. (IA-**)