Mataram NTB – infoaktualNews.com
Tim Opsnal Sat Resnarkoba polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram pada kamis 29 /8/2021 sekitar pukul 00:00 wita dini hari.
Penagkapa terhadap para terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi yang disanpaikan masyrakat bahawa di wilayah karang bagu kerap dijadikan tenpat transaksi narkotika jenis berjenis shabu
Selanjutnya Tim opsnal Sat Resnarkoba dengan dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba polresta kota Mataram AKP,I Made Yogi Purusa Utama SE.SIK. melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sekaligus melakukan penagkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Lanjut dalam keteragan tertulisnya AKP,I Made Yogi purusa Utama SE.SIK. mengatakan penagkapan terhadap para pelaku di wilayah lokasi yang berbeda – beda TKPnya, ” ungkapnya (29/7/21)
Pada TKP pertama dan Kedua (krg. bagu ) kecamatan Taliwang , Tim opsnal Resnarkoba pokresta Mataram berhasil Mengamankan saudara JH (33) als Bokir warga lingkungan pandan salas bersama rekanya berinisial YA (31) warga lingkungan kr bagu Taliwang
Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku JH als bokir petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sedang dalam peguasanNya sebanyak 4 klip bening yang berisikan cristal bening jenis shabu dengan berat broto 0.9 gram dan 3 butir pil Ekstacy dengan berat 0.64 Netto kemudian pipet kaca (bong) serta uang tunai 300 .000
Kemudian Tim opsnal melakukan pengembagan terhadap pelaku YA (31) als daut , saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku petugas menemukan 4 klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat broto 1,3gram. ” beber Made Yogi Purusa Utama SE.SIK. (29/7/21)
Selanjutnya pada TKP ketiga diLingkungan Sayang-sayang Daye Kecamatan Cakranegara
Tim opsnal Resnarkoba polresta mataram menagkap pelaku inisial Fd (33) als Abah warga sayang-sayang daye bersama barang buktinya berupa
– 2 wadah alat untuk membuat exstacy
– 2 wadah berisikan bubuk warna bahan
canpurann pembuat pil exstacy
– 1 poket shabu seberat brotto 5 gram
– 18 butir Exstacy berlogo supermen
– 15 butir Exstacy berlogo Mahkota biru
Kemudian 2 wadah bertuliskan majjarote berisikan
– 2 butir exstacy warna merah
muda tanpa logo
– 2 butir exstacy warna merah
– 5 butir exstacy warna berlogo
mahkota
– 1 butir exstacy warna merah
berlogoo V
– Hp redmi warna hitam
Lanjut kemudian Tim opsnal Sat Resnarkoba polresta Mataram melakukan pengkap terhadap pelaku AIC (31) als Nyeruring berikut rekanya inisial AB (23)di wilayah ke Empat di Dasan Cermen Barat, Sandubaya kota mataram.
Saat dilakukan pegeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti natkotika jenis shabu sebanyak 3 poket dengan berata brutto 2.25gram dan beberapa alat hisab shabu serta ATM BCA , uang tunai Sebanyak 100.000 ,2 buah HP android merek Redmi dan Oppo ,” jelas Made Yogi dalam keteragan Tertulisnya (29/7/21)
Atas kejadian tersebut para pelaku di amankan di mapolresta kota mataram berikut barang bukti Narkotika dengan total berat brutto keseluruhan seberat 9,78 gram dan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal dan undang – undang narkotikan yang berlaku. Red
( Ibn )