Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Jumat (30/07/2021) Pemkab Batubara perintahkan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan ternak kandang ayam yang berada di, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Dinas terkait yang melakukan pengecekan antara lain, BPPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Satpol-pp, Dinas Peternakan, dan Asisten II, Camat Medang Deras, serta pengusaha ternak ayam Kores Simanjuntak di Kantor Camat Medang Deras.
Saat mempertanyakan tentang izin usaha nya oleh Asisten II Sahala Nainggolan, Kores mengakui jika usaha nya memang ilegal alias tidak memiliki izin selama 4 (Empat) Tahun, dan sama sekali tidak pernah pernah bayar Pajak ke BPPRD, Serta di akui oleh Kaban BPPRD Rijali.
Di tambahkan lagi saat Sahala Nainggolan mempertanyakan berapa Jumlah kapasitas ayam, “Kores menjawab jumlahnya 30.000 Ekor.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup ” Azhar mengatakan harusnya sebelum mengembangkan usaha nya hendak nya mengurus izinnya dulu sebab berdampak kepada lingkungan, dan untuk mengurus izin 500 ekor dengan mengurus izin 30.000 ekor itu beda, bedanya sampai ribuan kali lipat ungkap Azhar.
Kemudian Azhar mengingat kepada pengusaha ternak untuk segera mengurus DPLH (Dokumen Pengendalian Lingkungan Hidup) karena usahanya telah jalan, jika usaha nya belum jalan cukup UKL UPL.
Azhar menyebut jika Pemkab Batubara sudah memiliki Regulasi Perbub nomor 27, Tahun 2020 tentang kewajiban pengusaha untuk memiliki Dokumen Lingkungan, Azhar menyayangkan jika KS memiliki peluang yang besar namun tidak memiliki Dokumen yang lengkap ujar Azhar.
Ridwan Kepala Dinas Peternakan berharap KS untuk mengurus rekomendasi ke Dinas Peternakan dan dibawa ke Dinas Perizinan, jika sudah memiliki rekomendasi maka dinas Peternakan akan melakukan peninjauan apakah layak atau tidak usaha ternak ayam di lokasi saat ini.
Sementara Asisten II Sahala Nainggolan saat di wawancarai Wartawan Meminta pelaku usaha untuk tetap mengurus izin usaha, saat meninjau lokasi ternak Sahala Nainggolan menjelaskan ternak ayam tersebut menjadi potensi untuk menambah (PAD Pendapatan Asli Daerah).
Asisten menambahkan lokasi ternak ayam jauh dari permukiman masyarakat, namun tetap berharap agar ketentuan yang berlaku harus dipenuhi, supaya tidak ada masalah pungkas Asisten.
Saat ditanyakan Wartawan tentang boleh atau tidak usaha nya terus berjalan walaupun tidak memiliki izin, Asisten mengatakan selama ini usaha ternak ayam memang sudah berjalan segera penuhi persyaratan nya baru beroperasi.
Ramadhan Fajrin.