Bima, Infoaktualnews.com – Polres Bima Kota mengamankan oknum Sekretaris Desa sangiang wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai sekdes di desa tersebut.
Polres Bima Kota melalui Kanit Pindum, Franto A. Matondang menyatakan bahwa oknum sekdes berinisial NS diamankan pihak aparat kepolisian terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen hewan ternak di Desanya tersebut, pada hari kamis (29/7) lalu sudah ditahan. “Sepintar-pintarnya tupai melompat, namun tetap saja jatuh ketanah, Begitulah pepatah yang sangat tepat diarahkan pada oknum sekdes Sangiang Wera, ungkapnya kepada awak media, Sabtu (31/7).
Lanjut, Ia mengatakan bahwa oknum Sekdes ini (NS) sebelumnya bahkan hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan pihak inspektorat atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan kepala inspektorat, terang Franto A Mantondang.
Katanya, surat yang bermodus menagih uang hasil temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa inspektorat tersebut, terungkap ketika ada salah satu kepala desa di Kecamatan Wera merasa heran ada tagihan hasil temuan dari inspektorat. Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak inspektorat, akhirnya terungkap bahwa surat tagihan tersebut fiktif alias akibat ulah oknum sekdes. paparnya.
Dan bahkan tak hanya kasus itu yang dilakoni sekdes tersebut, ada juga kasus lain yaitu diduga memalsukan surat keterangan hewan untuk warga Desa Sangiang. Atas perbuatannya tersebut, kini oknum sekdes ditahan oleh pihak kepolisian.
Kanit Pidum Franto A Matondang membenarkan telah menahan oknum sekdes sangiang tersebut usai dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, atas kasus pemalsuan surat hewan di desa Sangiang. “Sejak kemarin oknum sekdes (NS) resmi ditahan hingga 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara,” cetusnya.
Ia berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi desa lain, karena selain merugikan rakyat, juga akan merugikan diri sendiri. Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, maka jangan suka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan. Pungkasnya (IA-Walet/dy)