Polisi, TNI  

Sat,Resnarkoba polres Bima Tangkap Pelaku Residivis Tindak Pidana Narkoba

Kota Bima – infoaktualnews.com.

Pelaku MH (47) penjual narkoba, residivis 2 kali masuk bui kini kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Polres Bima Kota lewat penyidik Sat Narkoba, memastikan (MH) saorang residivis 2 kali masuk penjara ini akan kembali menikmati bui.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Sabtu (31/7) pagi ini menjelaskan, penjual narkoba asal Tanjung Kota Bima ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

MH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kepilikan narkoba jenis sabu yang diungkap pada Minggu pekan kemarin,”jelas Iptu Thamrin di runag kerjanya.

MH jelas Kasat Narkoba, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.”MH resmi pula ditahan sembari menyelesaikan proses penyidikan,”katanya.

Sebagaimana diketahui, MH sebelumnya dipenjara pada kasus yang sama, pada 2016-2017 dan pada 2019.

Residivis 2 kali penjara ini ditangkap di Tanjung pekan lalu oleh Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Thaufarrahman dengan kepemilikan Barang Bukti (BB) sabu 0,29 gram dan uang sebesar Rp 2.7 juta lebih berikut barang bukti lainnya.

( Ibn )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)