Mataram, Infoaktualnews.com – Tim Puma Polresta Mataram berkerjasama dengan Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial ABD alias Dollah (35) pelaku merupakan seorang Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama yaitu telah melakukan curanmor , ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni S.H., saat konferensi pers, Senin (2/8).
Lanjut dikatakan oleh kasat Kade Adi Budi Astawa mengatakan bahwa tersangka ABD diajak oleh rekannya berinisial AG yang saat ini berstatus sebagai DPO. “Pelaku berhasil mencuri sebuah kendaraan bermotor jenis Beat dengan menggunakan kunci T dengan modus yang dijalankan adalah dengan mencari lokasi yang dianggap aman dan sepi untuk dijadikan target,” bebernya
Dan pelaku ABD mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Bambu Runcing Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama rekanya
inisial AG.
Diketahui, kedua pelaku menjalankan aksinya pelaku ABD berperan sebagai eksekutor dan pelaku AG berperan sebagai joki alias yang mengantarkan ABD mencari target sepeda motor. ujar Kadek Adi
Dalam menjalankan aksinya pelaku ABD mencuri motor dengan menggunakan pelatana seperti kunci leter T dengan cara memasukkannya ke dalam lubang kuncian dan memutarnya ke arah kanan dan kiri , Putaran pertama adalah untuk merusak kunci stang sementara putaran kedua untuk menghidupkan sepeda motor. ucap Kadek.
Setelah pelaku berhasil mencuri sepeda motor tersebut kemudian pelaku pergi menjualnya ke rumah saudara AS di wilayah Lombok Tengah seharga Rp 1,8 juta.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. terangnya.
Pelaku ABD ditangkap bersama barang buktinya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernomer polisi DR 3557 CN bersama 1 buah kunci letter T dan anak kunci letter T. Dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai plat nomer ataupun kunci letter T dan BPKB pada rumah pelaku.
atas perbuatanya Pelaku ABD berikut barang buktinya diamankan di mapolres lombok tengah yg guna proses hukum lebih lanjut , terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara , Sementara rekan pelaku saudara AS dikenakan pasal 480 selaku Penadah. tungkasnya (IA-Ibn)