Mataram,infoaktualnews.com – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial WS (41) warga Kelurahan Abian Tubuh Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ia ditangkap di rumahnya, Jumat (30/7) pukul 18.00 Wita lantaran kedapatan Menguasai, memiliki Barang Narkotika berjenis shabu
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di lokasi tersebut,” beber Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE.SIK
Saat petugas tiba di lokasi pelaku WS kaget dan mencoba melarikan diri serta bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnyan namun usahanya sia -sia karena Tim Opsnal berhasil menagkapnya
Selanjutnya pegugas melakukan pegeledahan yerhadap pelaku dan
ditemukan Sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5jt
dihadapan petugas pelaku menjual sepaket shabu dengan harga mulai dari 100 sampai 300 ribu ,ungkap kasat Narkoba polresta Mataram IMade Yogi (02/08/21)
Atas perbuatanya pelaku berikuy Barang Buktinya diamankan di mapolresta kota Mataram guna memjalani proses hukum lebih lanjut ,terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
dan akan dilakukan tes urin jika terbukti positif akan kami terapkan pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram (ibn)