Polisi  

Tim Puma Polresta Mataram Tembak Residivis Pelaku Curat Saat DiTangkap

Kota Mataram – infoaktualnews.com.
Tim Puma Polresta Mataram Berhasil melumpuhkan salah satu dari dua tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku utama atas kasus pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi Jum’at 09/07/2021 di wilayah Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat ,” jelas Kasat Reskrim polresta Mataram saat confrensi pers (4/8/21)

Lanjut dalam penjelasan Kasat kompol Kadek Adi Budi Astawa ST ,SIK. menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu S (40 ) dan M (52) kedua pelaku mempunyai catatan buruk dikepolisian Lantaran beberapa waktu sebelumnya telah melakukan pencurian pelaku S sudah melakukan pencurian sebayak Lima kali sedangkan pelaku M adalah residivis juga sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” jelas kasat reskrim (4/8/21)

penangkapan kedua pelaku didasari oleh laporan masyarakat yang telah kehilangan barang berharga miliknya seperti, 4 buah Hp dan satu buah TV LED merek Samsung,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 8jt

Selanjutnya dilakukan penyelidikan di TKP dari keteragan para saksi, tim langsung mendapatkan kejelasan tentang ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya tim puma saat melakukan penangkapan pelaku M (52) berusaha melakukan perlawanan dan hendak kabur sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kebagian kaki pelaku dan berhasik diamankan petugas,” Ungkap Kasat

Diakui oleh kedua pelaku saat hendak melakukan aksi pencurian selalu di awali dengan minum Miras tradisional kemudian setelah mabok pelaku S (40) mengajak pelaku M (52) melakukan rencana pencurianya

Dengan berbekal Linggis sebagai alat untuk membongkar gerbang dan rumah korban ahirnya keduanya menjalankan aksinya.

Saat berada dihalaman rumah korban kedua melihat sepeda yang parkir di teras tetapi tidak jadi mengambilnya karena sepeda tersebut jelek

Selanjutnya kedua pelaku masuk lewat jendela rumah korban dan setelah berada di dalam rumah korban kedua pelaku mengambil HP dan TV LED merk Samsung kemudian kabur dengan mengondong barang berharga milik korban.

Atas perbuatanya kedua nepalu berikut
narang buktinya di amankan di polresta Mataram Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
( Ibn)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)