News  

Mantap!, 323 Narapidana Terima Remisi 17 Agustus, Satu Napi Langsung Bebas

SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah Selasa, (17/8) didampingi Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Sumbawa Besar. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.

Sebanyak 323 orang dari total 590 orang warga binaan berhasil memperoleh Remisi Umum 17 Agustus tahun ini dengan rincian 55 orang memperoleh remisi 1 bulan, 99 orang remisi 2 bulan, 85 orang remisi 3 bulan, 40 orang remisi 4 bulan, 34 oang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan.

Dari jumlah tersebut satu orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum Kategori II (RU-II), yaitu remisi yang diperoleh membuat sisa pidana narapidana yang bersangkutan habis atau bisa langsung bebas.

Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli mengungkapkan, sisa yang tidak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang belum memenuhi syarat secara administratif untuk dapat diusulkan memperoleh remisi.

“Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dipastikan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasinya telah terpenuhi,” terang Fadli. (IA-*dy)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)