Polres Loteng – infoaktualnews.com
Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 pukul 04.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial AM alias Gobang (29) asal dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur
Kami lakukan penangkapan berdasarkan LP/13/III/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Pratim, tanggal 22 Maret 2021,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim,
AKP I Putu Agus Indra P, SIK
Dijelaskan kronologis kejadian,
pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 04.45 Wita dini hari, korban atas nama Eko Heri Rustanto, (36) asal dusun Awang desa Mertak bersama 2 orang anaknya M. Rafi dan Zahra berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat
Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku berjumlah 6 orang keluar dari pos keamanan Pamswakarsa Gagak Hitam yang ada di TKP dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban,” jelasnya
Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan kemudian Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengakibatkan luka pada kepala korban sedalam 4 cm
Selanjutnya pelaku mengambil paksa barang berharga milik korban seperti 1 unit mobil carry pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC kemudian pelaku kabur menuju ke arah utara , atas peristiwa
tersebut korban mrngalami kerugian Rp. 130.500.000,” sebutnya
Disampaikan Kasat Reskrim pelaku ditangkap di Rumahnya di dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur karena telah terlibat melakukan pencurian mobil di Jalan Raya Marong
Pelaku berjasik ditangkap berdasarkan keterangan dari rekan teman sendiri yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng
atas perbuatan pelaku berikut Barang Bukti berupa 1 unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan 1 buah HP Redmi 9C warna biru diamankan dimapolres Lombok Tengah , Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun (ibn)