SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa Melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendra SS, SH, ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa GHC.
“Kami sudah menyatakan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar,” ungkap Hendra.
Selanjutnya, kata Hendra, pihaknya sesegera mungkin mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi di Mataram melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Upaya banding tersebut ditempuh, sebut Hendra, sebab vonis majelis hakim terlampau jauh dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Seperti diberitakan, GHC, oknum anggota DPRD Sumbawa divonis selama 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis (18/8).
Terdakwa terbukti bersalah atas dugaan penghinaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, SIP, melalui akun Facebooknya.
Dalam sidang secara online tersebut, majelis hakim yang diketuai Ricky Zulkarnaen, SH ini juga mengharuskan GHC membayar denda sebesar Rp 500 juta. Subsidair satu bulan kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu, Penasihat Hukum Sudirman, Surahman MD, SH, menyatakan, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun putusan PN Sumbawa berbeda dari tuntutan JPU.
“Kami selaku penasihat hukum korban atas nama Sudirman, tetap menghormati putusan tersebut. Kami tetap mendukung para pihak untuk melanjutkan keproses hukum berikutnya. Baik banding, kasasi ataupun PK,” ungkap Advokat muda ini.
Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.
Dalam kasus ini, terdakwa GHC dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,
Kemudian menyikapi hal tersebut, kuasa hukum korban Sudirman, SIP., (Calon Wskil Bupati, red) Surahman menyatakan bahwa, Terkait dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sumbawa nomor 129/pid.sus/2021/PN.PN. atas putusan tersebut Surahman.
“Kami selaku kuasa dari Sudirman (Korban) meminta kepada ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik agar melakukan pemberhentian/ mengnonaktifkan sementara terhadap anggota DPRD Sumbawa,” ungkapnya(26/8).
Menurutnya, dimana saat ini aan ghatan terlibat kasus hukum dan menjadi terdakwa atas tindak pidana yang telah ia lakukan (tindak pidana khusus).
“Bahwa pemberhentian sementara bagi anggota DPRD yang berstatus sebagai terdakwa dalam suatu tindakan pidana sudah secara jelas diatur dalam undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 390,391 ayat (3) point (C) dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 atas perubahan perubahan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010,”tukasnya.
Lanjutnya, oleh karenanya Ketua DPRD Sumbawa melalui Badan Kehormatan (BK red) DPRD Sumbawa dan pihak terkait lainnya wajib melaksanakan aturan tersebut yang juga merupakan payung hukum dari peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa khususnya,”tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari hasil vonis aan ghatan.
“Surat terkait dengan vonis tiga bulan dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan,”timpalnya.
Lanjutnya, surat ini akan diskusikan dengan para pimpinan pada hari senin mendatang.
“senin depan akan kita bahas apa langkah – langkah yang akan kami lakukan sesuai tata tertib yang ada di DPRD Sumbawa ,”tutupnya.
Seperti diketahui pada kamis lalu (19/8) aan ghatan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri sumbawa. Ghatan divonis 3 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan.(dy/Tim)












