Dompu NTB – infoaktualnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menangkap Tiga orang terduga pelaku yakni SH (35) dan FD (40) serta IS (21) karena kedapatan menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu (02/09/21) ketiga pelaku berasal dari kecamatan Kenpo -Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan kejadian tersebut. “Ketiga pelaku ditangkap di rumah (SH) di Dusun Padamara, Desa kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu saat sedang melakukan transaksi Narkoba”,ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.
Kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU RAMLI,S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA AGUSTAMIN,S.H langsung memantau gerak gerik di sekitar salah satu rumah yang ciri-cirinya sudah di kantongi tersebut.
Dirumah lokasi TKP tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya tieam menunggu jam yang tepat untuk di lakukan upaya penangkapan.
tepat pukul 06.08 wita anggota tieam opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap pemilik rumah yang di curigai mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut.
Saat pelaku SH (35) diintograsi oleh petugas terkait keberadaan narkotika jenis shabu-shabu tersebut ia mengelak tidak mengaku memiliki shabu-shabu, selanjutnya tieam langsung memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses pengeledahan
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di simpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam, yang di dalamnya Berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan, yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu
dalam kamar rumahnya,1 (satu) buah kotak rokok sampoerna Yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) gulung plastik klip transparant yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu
Sejumlah 6 bundel plastik klip transaparan yang berisikan shabu tersebut ia simpanya kandang ayam samping rumahnya.
Kemudian petuhas juga temukan lagi di dalam rumah pelaku SH (35) yakni 1 (satu) buah bong (alat hisap). 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah pisau catter. 2 (dua) buah korek apiyg sudah di modif. 2 (dua) buah sumbu. 2 (dua) buah tabung kaca. 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan. 2 (dua) buah pembersih tabung kaca. 3 (tiga) unit HP. 1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. uang tunai sejumlah Rp. 2.125.000 kuat dugaan uang tersebut hasil transaksi narkotika
Atas perbuatanya ketiga pelaku berikut barang buktinya diamankan di polres Dompu guna jalaninpemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut , serta akan dijerat dengan hukum yang berlaku.
(Ibn)












