Praya – infoaktualnews.com, Jajaran Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah menghentikan pementasan grup kesenian Jaran Praje yang berasal dari dusun Nyampe desa Pejanggik kecamatan Praya Tengah yang beranggotakan sekitar 30 orang
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum, mengatakan penghentian pementasan kesenian Jaran Praje tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya arak-arakan di Jalan Raya Pasaran desa Mujur
Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota piket SPKT III Sek Praya Timur langsung kros cek ke TKP , Namun arak arakan tersebut sudah selesai dilaksanakan selanjutnya anggota personil segera menuju kediaman pihak penyelenggara untuk meminta klarifikasi,” jelas IPTU Sayum
Dijelaskan, kegiatan kesenian Jaran Praje tersebut dihajatkan demi membahagiakan keluarga yang dikhitan namun hal tersebut dirasa tidak tepat terlebih pada situasi Pandemi Covid-19
Dari awal sudah ada himbauan resmi dari pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan pementasan hiburan atau sejenisnya yang berpotensi memicu adanya kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’ ungkapnya
Pihak penyelenggara berterima kasih atas himbauan serta nasehat pihak Kepolisian. Ia pun mengaku telah mengundang grup kesenian Jaran Praje
Diakui oleh pihak penyelengara bahwa ia memang benar mengundang grup kesenian Jaran Praje tersebut untuk melakukan arak-arakan di Jalan Raya dalam rangka hajatan acara khitanan cucunya.
Dan Ia juga tidak pernah melakukan koordinasi sebelumnya baik dengan Kadus setempat maupun pihak Kepolisian
Kami mengaku khilaf dan bersedia untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje tersebut dan tidak akan mengulangi untuk mengadakan kegiatan yang serupa serta bersedia mematuhi himbauan yg telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya
Herjan, selaku pimpinan grup Jaran Praje berjanji untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje serta akan mematuhi himbauan untuk tidak melakukan pementasan serupa khususnya di wilayah Kecamatan Praya Timur
Terkait adanya keramaian berupa pementasan Jaran Praje, Kadus desa Perluasan mengaku tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak penyelenggara hajatan.
“Kami mengapresiasi pihak Kepolisian dalam hal ini serta ke depannya kami akan berupaya untuk lebih memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian tanpa izin yang dapat menimbulkan adanya kerumunan di situasi pandemi Covid-19,” ujarnya
Untuk menghindari adanya kegiatan serupa, pihak penyelenggara maupun pihak grup kesenian Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak
(Ibn)