Mataram – infoaktualnews.com.
Demi menekan penyebaran narkotika di wilayah hukumnya Polda NTB melalui Ditresnarkoba terus gencar melakukan operasi dan penangkapan terhadap oknum yang terlibat dengan barang yang dapat merusak masa depan ini
Kali ini tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana narkotika pada Minggu 05/09/21 di wilayah Lombok timur di tiga TKP yang berbeda
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH saat dikonfirmasi pada 06/07/21 di kantornya menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan tiga tersangka dan menggagalkan peredaran 111,19 gram bruto narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan di wilayah NTB oleh ketiga tersangka,” ungkap Helmi
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah Lombok Timur tepatnya di jln Raya Sikur -TerareKabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dinyatakan A1 terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian Jln. raya Sikur – Terare dipinggir jalan Tepatnya diwilayah paomotong Tim opsnal berhasil mengamankan tersangka MN (28) asal Masbagek ketika hendak akan melakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan pegeledahan terhadap badan pelaku Tim opsnal temukan 1 kotak putih yang didalamnya terdapat 1 klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat 110 gram brutto dam 1 buah dompet berisi uang 253 ribu, 1 klip transparan kosong serta 1 buah Hp android, jelas Kombes pol Helmi
Terhadap tersangka MN dilakukan pengembangan sehingga diketahui tersangka berikutnya berlokasi diwilayah Sikur
Berdasarkan keterangan MN tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EN (26) asal Montong Gading
ditangkap diwilayah sikur Lotim.
dari hasil penggeledahan terhadap tersangka EN (26) ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api, satu buah bong dan 2 buah buku tabungan. Selanjutnya EN berserta barang bukti kami amankan,” jelas Helmi
Selanjutnya berdasarkan pengembagan kasus dari keterangan tersangka MN dan EN, Tim mendapat informasi tersangka ketiganya diwilayah Toya Aikmel kemudian tim opsanl langsung menuju lokasi
Setelah di TKP tim berhasil mengamankan tetsangka ketiga yakni IM (37) saat dilakukan pegeledahan tim opsanl temukan 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram brutto, 1 buah timbangan, 1 buah klip transparan kosong, 1 buah buku bank, serta dompet berisi uang 31 ribu,” jelas Komnes pol. Helmi
Diketahui tersangka MN dan EN merupakan sepasang kekasih tersebut berikut tersangka IM (38) bersama barang buktinya diamankan tim opsnal di Mapolda NTB guna proses lebih lanjut
terhadap ketiga tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.
(Ibn )