Pelindo III Vs Warga Badas, Masyarakat Badas Temui Gubernur NTB!

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Upaya Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk melakukan fasilitasi dan mediasi terkait dengan kasus tanah PT Pelindo III Labuan Badas Sumbawa dengan 168 KK warga masyarakat yang mengklaim kepemilikan sebagian tanah milik Pelindo tersebut pada 31 Agustus – 2 September 2021 lalu.

Ket.foto; Tim kejati NTB mintai keterangan Warga Badas Soal Tanah

Bahkan serangkaian dengan program pendampingan yang dilakukan, ternyata hingga kini belum menemukan adanya titik temu bagi penyelesaiannya. Dan sejumlah perwakilan warga Labuan Badas beberapa hari lalu sempat melakukan curhat sekaligus mengadukan nasib mereka langsung kepada Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah yang melakukan kunker di Sumbawa.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Labuan Badas Sumbawa Usman menjelaskan dari hasil fasilitasi, mediasi dan klarifikasi yang dilakukan tim JPN Kejati NTB pekan kemarin itu, baik yang dilakukan di Aula Kantor Kejari Sumbawa maupun di Kantor Desa Labuan Badas.

Ket. Foto: Kades Desa Labuan Badas H. Usman saat ditemui awak media (Ist). 

Kata Usman, memang terkait persoalan tanah PT Pelindo III Labuan Badas dengan 168 KK warga masyarakat itu belum ditemukan adanya titik terang bagi penyelesaiannya. Bahkan pada saat pertemuan di Kantor Desa Labuan Badas justru warga masyarakat mengajukan keberatan kepada tim JPN Kejati NTB, dengan menolak diperiksa secara individu terkait persoalan tanah tersebut.

“Memang warga masyarakat yang menempati sebagian lahan tanah seluas lebih dari 3 Hektare yang diklaim milik PT Pelindo III Labuan Badas yang telah dikuasai masyarakat puluhan tahun silam itu sangat keberatan kalau dimintai keterangan klarifikasi secara sendiri-sendiri (Individu) dan meminta agar mereka diklarifikasi secara bersama-sama,” jelas usman.

Sehingga akhirnya tim JPN Kejati NTB memberikan formulir resume rapat dengan mengajukan 10 pertanyaan agar dapat dijawab dan diisi oleh warga masyarakat Labuan Badas. Rencananya pekan depan sudah bisa dibawa dan disampaikan oleh Kepala Dusun kepada tim JPN Kejati NTB, tentunya dengan harapan ada jalan keluar bagi penyelesaiannya secara baik-baik yang tidak merugikan warga masyarakat, harap Usman.

Untuk diketahui, tanah yang diklaim oleh sekitar 168 KK warga Labuan Badas itu sudah puluhan tahun dikuasai dan ditempati dengan mendirikan rumah masing-masing. Namun entah kenapa PT Pelindo III Labuan Badas telah membuat sertifikat atas lahan tanah seluas lebih dari 40 Hektare itu termasuk tanah yang dikuasai oleh masyarakat masuk didalam sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN (Agraria) pada tahun 1988 hingga terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah pada tahun 1996 lalu.

Adapun isi diktum SKB tersebut tercantum agar lahan tanah dimaksud dilakukan pembebasan, tapi kenyataannya hingga saat ini tidak terlaksana atau dilakukan. sementara warga tetap bertahan kalau tanah yang dikuasainya itu adalah hak miliknya, karena itu diharapkan tim JPN dapat memfasilitasi apa yang menjadi harapan masyarakat tersebut, ujarnya.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)