kota Mataram – infoaktualnews.com. Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pemuda asal Lingkungan Butun Indah Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial GA, atas kepemilikan 2 gram Narkotika jenis Sabu, pada Senin (6/9) sekitar 16.40 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi Sabu di rumah seseorang berinisial M di Karang Bagu, Cakranegara kota Mataram
Hasil pengembangan ternyata M adalah ibu tiri dari pelaku GA, ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” jelas Made Yogi ( 8/9/21)
Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita Sabu dengan berat Netto keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi.
Atas perbuatannya, GA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.
Sementara ibu tiri GA alias M masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram,” tandasnya ( IA – ibn )