Gangga KLU – infoaktualnews.com. Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal Dusun Karang Anyar, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, pelaku adalah MI alias Muncel (49) d T alias Ojan (29), pada Selasa (7/9/21)
Kasat Narkoba Polres Lotara Iptu Surya Irawan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian Tim langsung menindaklanjuti informasi kebenaran nya sehingga Kedua pelaku berhasil di tangkap , jelas kasat pada keteragan tertulisnya (7/9/21)
Penangkapan pertama yakni pukul 13.00 Wita, Polisi berhasil mengamankan Muncel di rumahnya. Hasil penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik bening yang diduga Sabu dengan berat bruto 0,93 gram dan 0,25 gram pada klip lainnya, sejumlah uang tunai dan beberapa perlengkapan alat hisap Sabu serta 1 bendel plastik bening.
Selanjutnya dari penangkapan Muncel, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke TH alias Ojan yang satu kampung dengan. Iapun ikut ditangkap pada pukul 16.30 Wita,” terang Surya.
Hasil penggeledahan di rumah Ojan, ditemukan 1 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,65 gram dan sejumlah uang. “Berdasarkan pengakuan Muncel, Ojan membantunya dalam memasarkan Shabu ,. Beber kasat
Dari hasil introgasi sementara, Surya membeberkan, Muncel mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama 5 bulan terakhir, disebabkan situasi Pandemi. Ia dititipi Sabu oleh seseorang berinisial H asal Lombok Timur seharga Rp 1,8 juta dan dijualnya Rp 2,2 juta. Ia menjualnya dengan pecahan poket Rp 200 ribu.
Atas perbuatanya kedua pelaku di amankan di Polres Lotara guna proses hukum lebih lanjut. Sementara H yakni pemilik asal Sabu ini, masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan kasusnya.
(IA-Ibn)