SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Pasca putusan Pengadilan Kasus ITE GHC oknum Anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi Golkar tersebut. Kuasa hukum pelapor/korban pencemaran nama baik atas nama Sudirman SIP (Mantan Calon Wakil Bupati Sumbawa) dari paket Sumbawa Bersinar tertanggal 25 Agustus 2021 lalu melayangkan Surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH.,mengatakan kalau dalam waktu dekat ini Dewan akan segera mengambil sikap terkait dengan adanya surat khusus yang ditandatangani empat orang Advocat dan Konsultan Hukum Surahman MD, SH., MH, Sobaruddin, SH., Sudirman, SH., dan Muhammad Yusuf Pribadi, SH., selaku kuasa hukum pelapor/korban pencemaran nama baik atas nama Sudirman, SIP., ujar Rafiq akrab disapa politisi PDI Perjuangan ini kepada awak media, Senin (13/9).
Diketahui juga dengan ada tembusan surat juga disampaikan pula kepada Bupati Sumbawa, Ketua DPD II Partai Golkar Sumbawa, Gubernur NTB dan Ketua DPD I Partai Golkar NTB di Mataram. Inti dari surat tersebut yakni meminta agar GHC oknum anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar itu dapat dilakukan pemberhentian sementara atau diberhentikan sebagai anggota Dewan.
Hal tersebut setelah menyusul putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang telah menjatuhkan hukuman pidana selama 3 (tiga) bulan penjara disertai denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 (satu) bulan kurungan.
“Dimana GHC telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik dengan melanggar UU ITE,”
Untuk itu, Abdul Rafiq membenarkan kalau surat khusus yang ditandatangani empat Advokat daerah Advocat Surachman MD, Cs selaku kuasa hukum dari pelapor/korban Sudirman S.IP telah diterima dan tercatat didalam register Kesekretariatan Dewan. Intinya meminta agar oknum anggota Dewan GHC dinon-aktifkan atau diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa. ungkap Ketua DPRD Sumbawa ini.
Bahkan terkait dengan adanya putusan pidana atas kasus ITE yang membelit GHC telah diperoleh. dimana baik tim Jaksa maupun GHC sendiri sama-sama tidak menerima putusan Pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB, sehingga kasusnya sendiri masih dalam proses banding. terang Rafiq.
Dengan adanya proses hukum banding ini, kata Rafiq, maka dari segi hukum vonis pidana yang telah dijatuhkan terhadap GHC pada tingkat peradilan pertama itu secara otomatis belum memiliki putusan hukum tetap (Inkrach). Oleh karena itu, Ia meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Berkaitan dengan adanya surat khusus yang masuk dari Advokat Surahman Cs itu dalam hal ini pihaknya selaku pimpinan Dewan tentu akan menjawabnya secara tertulis,”terangnya.
Kendati demikian, Rafiq mengatakan bahwa, soal surat Advocat Surahman Cs tersebut, tentu akan segera disikapi dan dijawab secara tertulis oleh Dewan, dalam hal ini sebelum kami menjawabnya. cetusnya.
Maka terlebih dahulu hari ini pihaknya menuju Mataram untuk melakukan konsultasi hukum dengan Biro Hukum Pemprov NTB maupun pihak terkait lainnya. Baik itu menyangkut soal oknum anggota Dewan GHC maupun soal sengketa partai Berkarya, sehingga jika besok agenda kami di Mataram itu tuntas dilakukan. Maka barulah nanti sepulang dari Mataram, kami akan menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat khusus Pimpinan Dewan bersama Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk membahas dan melakukan kajian serta telaah yang mendalam.
“Dengan hasil rapat inilah nanti akan dituangkan dalam surat jawaban Dewan sebagai jawaban atas surat khusus yang dilayangkan oleh Advokat Surachman dkk itu, karena itu tunggu saja,” pungkasnya. (IA-Dy*)












