Jakarta, Infoaktualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait PBJ di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021-2022.
Diketahui, KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni MK Plt. Kadis PU Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH Direktur CV. Hanamas, & FH Direktur CV. Kalpataru.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan kepada MK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH di Rutan KPK Gedung Merah Putih, & FH di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September s.d 5 Oktober 2021. (IA-Walet)