SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Upaya untuk mendukung ketersedian Air Bersih di Kabupaten Sumbawa, Khususnya wilayah Barat yakni Kecamatan Utan, Rhee, Buer, Alas dan sekitarnya.
Ikhtiar tiada henti terus dilakukan pihaknya, kini PDAM Batulanteh mendapat Angin segar dari BWS NT I terkait Pembangunan Water Treatment Plant (WTP), Sarana air bersih bendungan yang akan dikelola oleh pihaknya dalam hal ini (Perumda Bantulante, red). Pembangunan proyek WTP tersebut akan tuntas Desember tahun 2021, ungkap Direktur Perumda PDAM Batulante Juniardi Akhir Putra, ST., M.Kom kepada media ini, Minggu (19/9).
Dan terkait hal tersebut, sudah mendapatkan lampu hijau dalam pengelolaan Water Treatment Plan (WTP) ini kedepannya karena sesuai dengan permohonan izin pemanfaatan Sumur bor SPS. 27 dan SPS. 99 oleh pihaknya Perumda PDAM Batulanteh. Kata Juniardi Akrab disapa Alumni aktifitas HMI ini.
Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa, pembangunan Water Treatment Plan (WTP) akan tuntas Desember tahun ini sehingga pemanfaatan Air baku PDAM oleh pihaknya akan bisa on track pada bulan Maret tahun 2022, terang juniardi
Menurutnya, Airnya ini akan bisa tersalurkan ke pelanggan dengan kualitas yang baik, “Insyhaallah, bisa diikhtiarkan pada januari bisa dioperasikan Water Treatment Plan (WTP) ini,” ujar Juniardi.
Bahkan pembangunan mega proyek Bendungan Bringin Sila (BBS) ini tuntas dikerjakan pada tahun 2022, Maka BBS direncanakan untuk beberapa fungsi dan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Sumbawa antara lain yakni Irigasi Pertanian untuk mengairi lahan seluas 3500 HA sehingga masyarakat bisa 3 kali panen dalam setahunnya. tungkasnya.
Kemudian, Air baku akan dapat menyuplai sebesar 76 liter/perdetik air baku, dengan WTP yang dipasang sebesar 40 liter/perdetik. Ini semua direncakan akan menyuplai kebutuhan Air bersih di wilayah Utan dan Buer. Dan PLTA sebesar 1 x 1.400 KW, Reduksi banjit sampai 90.37 M/detik serta bisa dimanfaatkan untuk parawisata dan perikanan. papar Juniardi Pejabat low profile ini.
Untuk diketahui, pemanfaatan Water Teatment Plan (WTP) ini atau Sumur Bor SPS. 27 an SPS. 99 sudah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan UU RI nomor. 17 tahun 2009 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Permen PUPR nomor: 01/PRT/M/2015 tentang tata cara perizinan pengusahaan Sumber Daya Air dan penggunaan Sumber Daya Air Permukaan, Permen PUPR Nomor: 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. (IA-Dy*)