Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Minggu (19/09/2021). Polres Batubara Lakukan Kegiatan Operasi Yustisi bertempat di depan Mako Polsek Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, secara Stasioner, yang dipimpin oleh wakil koordinator OPS Yustisi AKP Zulham di dampingi Kanit Gakkum lantas Ipda Wahidin Selaku wakil PADAL OPS Yustisi Polres Batubara dengan sasaran masyarakat Yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Adapun dasar kegiatan Operasi Yustisi yang di lakukan oleh Polres Batubara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Kapolres Batu Bara no sprint 1009 /IX / HUK.6.5./2021 tgl 17 September 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Operasi Dimulai dengan Melakukan Penyekatan dan Pemeriksaan Kenderaan Bermotor Bus dan Pengemudi serta Penyemprotan DisInfektan bagi Mobil Bus dan Pengemudi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 untuk Jangan Kendor Disiplin dalam 5 M.
Bagi masyarakat serta pengguna jalan yang melanggar Prokes aparat yang melakukan razia Memberikan Tindakan sosial terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Depan Mako Polsek Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara berupa Menyanyikan Lagu Nasional.
Dilanjutkan Membagikan Masker kepada Masyarakat di depan Mako Polsek Lima Puluh Kec.Lima Puluh Kab. Batu Bara Bagi Masyarakat dan Pengendara yang tidak menggunakan Masker.
Mutia Rahmi.