Mataram, Infoaktualnews.com – Team Opsnal Subdit II Dit,Narkoba polda NTB berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana sebagai pengedar Narkoba tepatnya pada Rabu, (22/9) sekitar pukul 10 : 00 wita di wilayah Aikmel Lombok Timur.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba , kemudian Anggota Tim Opsnal Subdit II Dit Narkoba polda NTB menidaklanjuti informasi tersebut.
Lanjut, Tim opsanl berhasil menangkap kedua pelaku yakni ZA alias zen Asal Dasan Bagek Aikmel dan rekanya saudara YA alias Apan ( berstatus Mahasiswa) yang bersangkutan berasal dari Batu belek – Aikmel Lotim
Selanjutnya Ipda I Made Mas Mahyuna, SH., bersama Anggota Tim opsanl melakukan pengeledahan wilayah desa Cepak Daye Kecamatan Aikmel (asal barang, red).
Dalam penagkapan tersebut Petugas berhasil memganankan Barang – Bukti berupa 1Bungkus klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 123.60 Gram.
Kemudian turut diamankan juga sebagai bukti Tambahan yakni diantaranya 1 Buah Tas selempang kemudian 2 Unit HPandroit
dan 1 Unit HP samsung Serta 1 Unit Motor Honda Beat milik tersangka.
Atas perbuatanya Kedua pelaku telah diamankan diDit Narkoba Polda NTB berikut Barang Buktinya dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. ( IA -ibn )