Polres Lobar NTB – infoaktualnews.com.
Polres Lombok Barat menidak lajuti pegaduan korban terkait dengan adanya peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector di wilayah Labuapi Lombok Barat pada Jumat 24/9/2021
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menegaskan bahwa
Berdasarkan Pengaduan dari korban dengam menindak lanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap tersangka kemudian pihanya menlakukan penyelidikan kemudian dilakukan pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP.
Sehingga kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat, jelasnya dalam keteragan tertulis (27/9/2021)
Lanjut oleh Kapolres menegaskan bahwa terhadap ke tiga orang tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat pada hari Sabtu tanggal 25/9/2021.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni saudara berinisial B dan saidara DH serta saudara KP , hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut diketahui ketiga orang tersangka merupakan karyawan PT. NCS , jelas AKBP Bagus S.Wibowo , SIK. selaku Kapolres Lobar (27/9/2021)
Kapolres Tambahkan Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat sebagai pendamping para tersangka ( debt collektor ) tersebut saat menjalankan aksi penagihan paksa tersebut , pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB , Lantaran peristiwa tersebut memiliki dugaan keterlibatan seorang aparat kepolisian,” pungkasnya (27/9/2021)
Kapolres menegaskan bahwa untuk memastikan keterlibatan oknum Anggota polisi tersebut penyidik bekerja sama personel Bid Propam Polda NTB , temasuk juga dengan video yang sempat viral di medsos yang memperlihatkan adanya seorang megeluarkan senpi ( senjata api red ) masih pendalaman oleh penyidik apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan,” terangnya.
Tambah olehnya Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan.
Terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector, Kapolres menekankan bahwa jajarannya sangat mengatensi akan hal tersebut
dan pihaknya sangat sangat mengatensi,” Tambahnya ( 27/9/21)
Hal tersebut terbukti dengan waktu yang tidak terlalu lama anggota personil jajarannya berhasil mengamankan ketiga tersangka Setelah menerima pengaduan selama 1×24 jam.
Saat ini ketiga orang tersangka
diamankan di mapolres Lombok Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut terhadap ketiganya dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara ,tutup Kapolres Lobar AKBP Bagus S.Wibowo.SIK. ( IA – ibn )












