Sah!, Pemda Sumbawa Setahun Anggarkan ADD Sekitar 80 Miliar

SUMBAWA, Infoaktualnews – Dalam rangka menunjang dan mendukung tugas kinerja dan operasional aparat Pemerintahan Desa yang tersebar pada 157 Desa 24 Kecamatan se Kabupaten Sumbawa.  Maka Pemda Sumbawa mengganggarkan sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam setahun seperti  tahun 2021 mencapai sekitar Rp 80 Miliar untuk Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).

Oleh karena itu, diminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar dalam pengelolaannya benar – benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Tarunawan, S.sos., SP, ketika ditemui awak media diruang kerjany,  Kamis (7/10).

Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, terang Tarunawan akrab ia disapa, dana ADD tesebut dicairkan dan diperoleh oleh masing-masing Desa dalam jumlah yang bervariasi sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat dicairkan setiap sebulan sekali atau lebih oleh 157 Desa se Kabupaten Sumbawa dengan pengajuannya dilakukan tidak serempak.  Dan memasuki triwulan keempat (triwulan terakhir) tahun 2021, tercatat misalnya sampai dengan awal Oktober 2021 yang sudah mencairkan anggarannya belum semua Desa, dan masih ada waktu untuk mengusulkan dan mencairkannya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, tukasnya.

Tarunawan juga menyatakan bahwa,  dari ADD yang diterima oleh 157 Desa dimaksud memang pemanfaatannya diperuntukkan khusus untuk menunjang kegiatan operasional dan tugas kinerja aparat Pemerintahan Desa setempat, termasuk alokasinya diperuntukkan juga untuk membayar gaji/honor dari Staf dan Perangkat Desa seperti pembayaran honor Kepala Dusun dan lainnya. Bahkan termasuk pembayaran kewajban BPJS Kesehatan sebesar 1% yang diperoleh dari pekerja (Staf dan Perangkat Desa), dengan invoice tagihan setiap bulannya masuk dari BPJS kesehatan, sehingga secara global dapat diketahui jumlah riel yang harus dibayarkan.

Perlu diketahui bersama sambung Tarunawan, disamping ADD bagi 157 Desa tersebut, ada pula bantuan Dana Desa (DD) dari Pusat melalui DPMD yang khusus diperuntukkan bagi menunjang kegiatan program pembangunan fisik dan non fisik termasuk untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang direncanakan oleh masing-masing Desa, ujarnya.

“Oleh karena itu, kami kembali mengingatkan dan meminta kepada seuruh Kepala Desa, agar alokasi ADD maupun DD yang dicairkan dan diterima hendaknya dapatg dimanfaatkan dan dipergunakan secara maksimal sesuai dengan peruntukkannya, dan yang terpenting apa yang menjadi kewajiban bagi pembayaran pajaknya harus segera dituntaskan, termasuk Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) atas pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan dana ADD yang diterima wajib dituntaskan dan sampaikan paling lambat 10 Januari 2022 mendatang,” tandas Tarunawan.(IA-06*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)