Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. BPPRD, Kajari, dan Satpol-PP Batubara beserta pihak Kepolisian mendatangi pengusaha Wajib Pajak yang membandel di Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara Senin (11/10/2021).
Sebelum BPPRD dan Kajari Kabupaten Batubara telah memanggil pengusaha Caffe tersebut, namun tidak di indah kan nya, oleh sebab itu BPPRD dan Kajari Batubara bersama pihak keamanan Satpol-PP beserta Kepolisian Batubara mendatangi tempat usaha tersebut secara langsung yang berada di Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batubara.
Kepada Wartawan Kaban BPPRD (Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah) Rijali menjelaskan bahwa pihak nya telah bekerjasama dengan Kajari Batubara dalam hal penanganan wajib pajak, beberapa usaha sudah di data dan sebelumnya telah di panggil untuk melakukan pembayaran Pajak.
Ke depan kepada pengusaha yang membandel wajib pajak BPPRD bersama Kajari Batubara akan melayang kan teguran, Surat Tagih secara paksa, penyitaan dan penyanderaan hingga ke Pidana sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 174, Tegas Rijali.
Lebih lanjut Rijali mengatakan saat proses yang dilakukan penagihan paksa belum ke eksekusi, Alhamdulillah setelah di lakukan secara persuasif pengusaha bersedia melakukan pembayaran dengan cara di cicil.
Rijali juga menambahkan jika pengusaha tetap membandel pihak nya bersama intansi terkait akan melayangkan surat paksa sekaligus penyitaan, akan diberikan tenggak waktu selama 7 (Tujuh) Hari ke depan kepada pengusaha yang didatangi hari ini terang Kaban.
Kaban BPPRD Rijali menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang Wajib Pajak agar patuh dan taat akan wajib pajak, sebab Pajak yang dibayarkan itu bukan untuk Pemerintah, namun akan di kembalikan ke Rakyat dengan cara pembangunan oleh Pemerintah, sekali lagi saya tegaskan Wajib Pajak ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa pilih bulu tutup Rijali.
Sementara Kasi Datun Kajari Batubara Doni Harahap mengatakan, Kajari Batubara telah menerima Kuasa dari BPPRD Batubara dalam hal penagihan wajib pajak kepada pengusaha, namun karena tidak ada jawaban, Kajari BPPRD dan pihak keamanan mendatangi secara langsung pengusaha dan telah menemui kesepakatan antara BPPRD dan pengusaha sebelum awal tahun akan di selesaikan oleh pengusaha.
Doni menegaskan dalam hal ini Kajari mempunyai wewenang soal penanganan Wajib Pajak dengan dasar Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ada Uang Negara Pajak Daerah yang tidak tertagih jadi nya Piutang, disini fungsi Kejaksaan memulihkan keuangan Negara tersebut, dan untuk pelaku usaha lainnya akan dilakukan hal yang sama dan beberapa di antaranya telah melunasi Wajib Pajak tersebut ungkap Doni.
Sebelumnya, Pemanggilan Wajib Pajak oleh kejaksaan Negeri Batubara didasari oleh Perjanjian Kerjasama antara BPPRD dengan Pihak Kejaksaan yang di tindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus terkait pendataan dan Penagihan Pajak Daerah.
Dalam Surat Kuasa Khusus (SKK} jumlah wajib pajak yang dipanggil saat ini berjumlah 4 Wajib Pajak Yang terdiri dari pajak restoran dan pajak penerangan jalan Kamis (07/10/2021).
Ramadhan Fajrin.












