Polisi  

Polres Batubara Bersama Polsek Labuhan Ruku, Terus Lakukan Pendekatan, Gencarkan Ops Yustisi.

Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.

Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Selasa (19/10/2021) Polres Batubara bersama Polsek Labuhan Ruku terus lakukan penyekatan dan Operasi Yustisi secara Stasioner di Wilayah Hukum Polres Batubara.

Ipda Elon Sitinjak, Kapolsek Labuhan Ruku Jagani Sijabat Bersama dengan Kabag Ops Kompol Hendri Nupia Finka Barus sasar masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.

Adapun dasar kegiatan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan, Surat Perintah Nomor : Sprint/1.139/X/PAM.3/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batubara.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.

Selain itu petugas yang melakukan razia Memberikan Tindakan Fisik terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Seputaran Depan Kantor Dishub Batubara Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

Juga Membagikan Masker kepada Masyarakat di Seputaran Depan Kantor Dishub Batu Bara Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Bagi Masyarakat dan Pengendara yang tidak menggunakan Masker.

Ramadhan Fajrin.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)