Sumbawa, Infoaktualnews – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa Melalui Plt. Kabid Pengadaan Tanah, Surbini, SE., MM., mengungkapkan bahwa, sesuai dengan surat permohonan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS-NT1) Nomor KU.02.07/Bws16/1255 tertanggal 13 Oktober 2021 yang ditandatangani langsung Kepala Balai Dr Hendra Ahyadi ST MT yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa tentang permohonan pelaksanaan tahap persiapan pengadaan tanah untuk pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila di Kecamatan Utan. Maka Pemda Sumbawa siap menindaklanjuti dan melaksanakan tahap persiapan dimaksud, dengan melakukan kegiatan awal pemberitahuan kepada warga masyarakat, ungkap Surbini kepada media ini, Selasa (19/10).
Lanjut, ia menuturkan bahwa, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 630 tahun 2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Gubernur NTB kepada Bupati/Walikota se NTB dalam pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Publik) dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN-RI Nomor 19 Tahun tahun 2021. Maka BWS-NT1 telah menyelesaikan tahapan perencanaan pengadaan tanah untuk pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila.
Oleh karena itu, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Bupati Sumbawa Nomor 338/916/DPRKP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021, terang Surbini, untuk itu diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa. Khususnya, bagi masyarakat yang akan terkena dampak pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila di Kecamatan Utan, bahwa maksud dan tujuan rencana pembangunannya adalah untuk mengembangkan daerah irigasi (D.I) baru ataupun meningkatkan kondisi D.I yang ada di wilayah Kecamatan Utan.
“Dalam hal ini, pengembangan jalur jaringan irigasi kiri dan kanan dari Bendungan Beringin Sila,” tukas Surbini.
Kendati demikian, letak dan luas tanah yang dibutuhkan untuk pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila adalah terletak di wilayah Desa Motong, Desa Tengah dan Desa Stowe Brang Kecamatan Utan, serta luasan tanah yang dibutuhkan untuk pengembangan jaringan irigasi tersebut berdasarkan hasil survey topografi seluas sekitar 21,47 hektar. Papar Surbini.
Adapun dengan seluruh biaya pelaksanaan tahapan persiapan maupun biaya ganti rugi lahan warga masyarakat yang terkena dampak semuanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR dengan menggunakan dana APBN tahun anggaran 2022 mendatang, ujarnya.
Menurutnya, tahapan rencana pengadaan tanah menurut PP Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan antara lain yakni meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil. Jelasnya.
Untuk itu, pemberitahuan dan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan persiapan. Selanjutnya, dilakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik, penetapan lokasi pembangunan dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan, dengan tahapan pelaksanaan melibatkan Kanwil BPN NTB dan penilai Publik atau penilai Independen (Appraisal) dalam menghitung jumlah nilai ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Pungkas Surbini (IA-06*)












