Kuasai 975 Butir Exstacy , Rully Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lotara

 

LOMBOK  UTARA  –  infoaktualnews.com.   Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pengedar  Narkotika jenis Exstacy  inisial RBS alias Rully (41) yang bersangkutan merupakan  warga Karang Jangkong, Kota Mataram  pada Minggu (24/10).

Kapolres  Lombok Utara , AKBP Feri Jaya Satriansyah,SH melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Surya Irawan, S.H. menjelaskan bahwa  pengkapan terhadap pelaku  Rully  berdasarkan  hasil pengembangan  rekan pelaku yang di tangkap terlebih dahulu yakni A als Agus  (27), warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku Aals Agus ditangkap di area parkiran Pelabuhan Teluk Nara di Dusun Teluk Nara, Desa Malaka –  Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara , oleh petugas  saudara Agus  didapatkan  dalam penguasaanya , memiliki  Narkotika jenis pil exstacy   sebanyak  5 butir  berlambang ”gorila” warna coklat muda,  ungkap Kasat Iptu  Surya

Lanjut dikatakan bahwa hasil pengembagan kasus  pelaku Agus  akui  bahwa dia mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial   DR ( masih dlm pegejaran polisi ) untuk dijual kembali.

dari hasil pengembangan selanjutnya  asal pil Exstacy tersebut merupakan barang  milik  RBS alias Rully (41), warga Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kemudian Pelaku Rully (41) ditangkap petugas di sebuah villa di kawasan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Saat dilakukan  penggeledahan di kamarnya, ditemukan satu klip plastik dibungkus tisu berisi 42 butir pil  Exstacy yang ia letakkan dalam laci, beserta uang tunai sebesar Rp 3.417.000,-,” beber Surya.

Dalam pegeledahan dirumah pelaku Rully petugas juga temukan tas jinjing warna biru, berisi dua buah kotak HP , di kotak HP Realme berisikan sebanyak 497 butir Pil Exstacy , sedangkan   kotak HP Maxtron berisi 436 butir pil Exstacy , kemudian  satu bungkus plastik berisi 6 klip kristal yang berisi narkotika jenis  sabu  dengan berat bruto 6,29 gram , jadi total pil Exstacy  yang berhasil diamankan secara  keseluruhan adalah 975 butir,” jelasnya.

Terhadap Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan  oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara untuk dilakukan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut

Terhadap kedua pelaku  dijerat   dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup dan denda sebanyak-banyaknya 10 miliyar ( IA-ibn)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)