Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Senin (01/11/2021). bertempat di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku Polsek Labuhan Ruku bersama Satlantas Polres Batubara lakukan Operasi Yustisi secara Stasioner di wilayah Hukum Polres Batubara, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Ops Yustisi didasari,’ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1196/X/PAM.3/2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Kepada pelanggar Polisi yang melakukan razia Memberikan Tindakan/Hukuman dengan mengucapkan Pancasila kepada yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku.
Dan Membagikan Masker kepada Masyarakat di Seputaran Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku Bagi yang tidak menggunakan Masker.
Ramadhan Fajrin.












