Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. BPPRD Kabupaten Batubara, Melalui bidang pengelolaan pendataan melakukan kegiatan rutin dengan turun langsung ke lapangan melakukan pendataan terkait objek pajak.
Langkah ini merupakan bentuk dari bagian dan upaya BPPRD Kabupaten Batubara intensifikasiintensifikasi dan ekstensifikasi ke Desa/Kelurahan yang ada di kabupaten Batubara, serta sekaligus penyampaian surat ketetapan pajak yang baru di data, Rabu (10/11/2021).
Kaban Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Batubara Rijali menjelaskan langkah yang di lakukan oleh BPPRD selain penagihan terhadap wajib pajak juga sosialisasi tentang Pajak yang yang mana pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat akan kembali ke Masyarakat dalam bentuk pembangunan ujar Jali di ruangannya.
Lebih lanjut Rijali mengatakan Alhamdulillah masyarakat yang sudah kita datangi, mau melakukan pembayaran PBB nya, dan kita juga mengharapkan bagi masyarakat yang belum kita kunjungi kiranya dapat segera melakukan pembayaran pajaknya.
Kaban juga beberkan beberapa alasan Masyarakat yang belum membayar pajak, diantaranya sibuk dengan aktifitasnya, sehingga lupa untuk membayar kewajiban pajak, ini kita takutkan akan terus menerus lupa, jika seperti ini kan si wajib pajak, kaget liat tunggakan nya besar padahal hitungan kita sudah pas sesuai dengan berapa lama yang tidak dibayarkan nya, pungkas Kaban
Belajar dari kondisi ini Badan Pengelola Pajak Dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara akan berupaya memberikan kemudahan untuk Masyarakat dalam pembayaran pajak.
Kaban mengingatkan Masyarakat yang wajib pajak untuk tidak lupaembayar pajak, apalagi BPPRD Sudah bekerja sama dengan Bank Sumut, Bank BRI
dalam proses pembayaran pajak.
Pajak juga bisa di bayar melalui buka lapak, link aja, Tokopedia, gopay, Indomaret, Alfamart atau e-commerce lainnya. Kita mengharapkan fasilitas lebih mudah lagi dapat diberikan dari pihak perbankan sehingga pembayaran pajak bisa dibayar melalui desa dan jika perlu door to door tutup Kaban.
Ramadhan Fajrin.