Distan Sumbawa Dapatkan Kucuran Dana 26 Milyar Lebih, Ini Kata Kadis Ni Wayan!

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Allhamdulillah, tahun Ini merupakan tahun keemasan bagi Pemerintahan Drs. H Mahmud Abdullah – Dewi Noviany (Mo- Novi) dengan Tagline “Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban”. Pasalnya, Angin segar bagi petani bawang merah di Kabupaten Sumbawa mendapat dukungan dana senilai 26 miliar lebih.

Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Ni Wayan Rusmiwati, mengatakan bahwa, Pemda Sumbawa mendapat alokasi dana senilai 26 miliar lebih. Anggaran tersebut diperuntukan untuk menunjang bagi kegiatan petani bawang merah yang ada di Kabupaten Sumbawa. ungkapnya saat ditemui awak media, Jumat (19/11) Usai Paripurna di Kantor DPRD Sumbawa.

“Bantuan tersebut digunakan oleh petani bawang untuk membuat sumur dangkal, sumur dalam, pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT), untuk pembelian mesin perpipaan, pengeboran serta untuk pembelian mesin dan lainnya,” terang Srikandi Pertanian ini.

Menurutnya, itu semua dikerjakan secara swadaya. misalnya dalam hal pembangunan sumur dangkal kita kasih anggarannya Rp 16 juta. Dan dari 16 juta tersebut 20 persen merupakan swadaya kelompok.

“Intinya semuanya dikerjakan oleh kelompok. Dan proses pencairannya melalui kelompok,” tuturnya.

Lebih jauh, Wayan jelaskan bahwa, ada juga membuat bangunan tempat penyimpanan alat atau bawang ketika sudah panen.

“Program tersebut untuk pengembangan bawang merah, dengan luas areal 385 hektar dengan jumlah kelompok 38,” Pungkas Wayan akrab disapa Srikandi Distan.

Untuk diketahui, berdasarkan
Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanaian dengan NOMOR 34/Kpts/KL.230/B/11/2020 Tentang pedoman pelaksanaan Kegiatan pinjaman luar negeri the development of Integrated farming system In Upland areas (UPLAND) Menimbang :

a. bahwa dengan Perjanjian Kerangka Kerja (Framework Agreement) UPLAND antara Republik Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB) Nomor IDN-1024 dan Perjanjian Keuangan (Financial Agreement) UPLAND antara Republik Indonesia dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Nomor 2000003230 mengamanatkan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Executing Agency (EA) untuk menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan;

b. mekanisme pelaksanaan kegiatan UPLAND dilakukan dengan pola On-Granting dan Tugas Pembantuan (TP);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Pinjaman Luar Negeri The Development of Integrated Farming System in Upland Areas (UPLAND). (IA-Dy/Man)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)