Gonjang-ganjing Partai Berkarya, advokat Surahman: Gugatan HS Salah Alamat

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Bagaikan gayung bersambut persoalan saling klaim mengklaim kepengurusan yang sah atas partai Berkarya kini semakin tajam, disatu sisi Hasanuddin SE menyatakan kalau dirinya adalah Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa versi DPP Syamsul Djalal yang sah sesuai dengan SK Kemenkum HAM. Namun disisi lain kubu Partai Berkarya dibawah kepemimpinan DPP Muchdi PR lah yang dinilai sah sesuai dengan SK kemenkum HAM.

Bahkan hingga saat ini DPP Partai Berkarya versi Muchdi PR yang terdaftar di Kemenkum HAM maupun di KPU Pusat. oleh karena itu, gugatan hukum yang dilayangkan oleh Hasanuddin ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar terkait dengan persoalan PAW di DPRD Sumbawa itu dinilai salah alamat, ungkap kuasa hukum Partai Berkarya versi Muchdi PR Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners kepada awak media, Selasa (23/11) di kantornya.

Mengapa kami menilai gugatan hukum yang dilayangkan Hasanuddin itu “Salah Alamat dan keliru” terang Man akrab Advocat muda ini disapa, karena alasan yuridis yang disampaikan oleh Hasanuddin itu sama sekali tidak benar, dengan menyatakan kalau dirinya adalah Ketua DPD partai Berkarya versi Syamsul Djalal yang sah di Kabupaten Sumbawa.

Padahal dari data dan dokumen resmi yang kami pegang justru DPP versi Syamsul Djalal itu telah dipecat dari partai Berkarya, baik itu dari DPP versi Tomi Hutamo Mandala Putra (HMP), kubu DPP Muchdi PR maupun dari kubu PLT Syamsul Djalal. Sehingga menjadi aneh kalau Hasanuddin mengakui dirinya sebagai pengurus yang sah dan bahkan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan.

Dengan melihat tindakan hukum yang dilakukan oleh Hasanuddin itu. Maka secara tidak langsung yang bersangkutan telah mengakui keberadaan kepengurusan partai Berkarya yang sah adalah versi Muchdi PR, terbukti dengan gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan justru telah dicabut dalam persidangan perdana yang berlangsung Selasa siang (23/11), sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Karsena SH MH dengan hakim anggota Ricki Zulkarnaen SH MH dan Lucki Eko Adrianto SH MH didampingi Panitera Pengganti Nurhayati, menyatakan telah mencoret perkara Nomor 50 yang telah teregister sebelumnya.

Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum DPW partai Berkarya NTB maupun selaku kuasa hukum M Tayeb alias Rambo selaku Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa yang sah telah melayangkan surat khusus kepada Ketua DPRD Sumbawa yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq. Kata Man, inti surat meminta kepada Dewan untuk segera memproses usulan PAW yang telah diajukan sebelumnya dalam keadaan lengkap sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya.

Menurutnya, bahwa apa yang dikemukakan oleh Hasanuddin itu sama sekali tidak benar, sebab kepengurusan Partai Berkarya versi Muchdi PR mulai dari DPP hingga DPW-NTB maupun DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa yang diketuai M Tayeb alias Rambo itulah yang sah sampai sekarang masih terdaftar dan diakui oleh Kemenkum HAM Republik Indonesia maupun di KPU dan BaksebangPoldagri.

“Jadi, tidak ada alasan bagi DPRD Sumbawa untuk tidak memproses usulan PAW terhadap Hasanuddin tersebut,” pungkasnya.(IA-Tim)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)