Tahun 2022, DPMPTSP KSB Masifkan Sosialisasi OSS RBA

Sumbawa Barat, Infoaktualnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masifkan sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Drs.Tajuddin,M.SI melalui Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Heriyanto, ST., kepada media Infoaktualnews.com, Kamis (25/11) diruang kerjanya.

Lanjut Heri akrab disapa pejabat muda ini, untuk melindungi pelaku usaha terkait dengan kepengurusan tersebut, Khususnya, berkaitan dengan legalitas kegiatan usaha mesti harus mengantongi NIB.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terang Heri, penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), salah satunya Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah. Dimana pelaku usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia).

” Proses pembuatan NIB dimudahkan melalui sistem OSS RBA dimulai sejak tahun 2022 yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Oleh karena itu, sesuai dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 sebagai sebab dibangunnya sistem OSS RBA agar dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin. Papar Heri

“Pelaku Usaha yang mendaftar melalui sistem OSS RBA terbantu dengan sistem verifikasi otomatis,” imbuhnya.

Lebih jauh, Heri juga menjelaskan bahwa, selama proses pendaftaran melalu sistem OSS-RBA secara online, pendaftar dimudahkan dengan klasifikasi usaha yang dijalankan secara otomatis sesuai dengan Jumlah modal dan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021): Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah terverifikasi secara otomatis sedangkan Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi cukup menunggu beberapa hari karena perlu melalui verifikasi oleh Pemerintah dari daerah hingga ke Pusat.

Untuk diketahui, manfaat lain setelah pelaku usaha mengantongi NIB dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Pelaku usaha tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan. Tapi hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis.

“Dengan NIB, pelaku usaha dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial,” ucap Heri.

Selama sosialisasi yang kami lakukan untuk sementara ini baru disekitar stakeholder, dan SKPD yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, mengurus NIB kerap kali kami bahasakan dengan proses memangkas pengurusan izin, tutur Heri.

Dengan NIB, sambung Heri, pelaku usaha tidak perlu lagi harus mengurus persyaratan izin usaha lainnya. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen legalitas perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

“Jadi, bisa dikatakan, NIB dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Karena tak perlu lagi mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah,” cetusnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KSB juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang hendak membuat baru Nomor Induk Berusaha (NIB) selama jam kerja di kantor yang bertempat di wilayah pusat pemerintahan pemerintah daerah Kamutar Telu Center (KTC).

“Selain masyarakat bisa membuat sendiri melalui sistem OSS-RBA, kami juga menyediakan pelayanan bagi masyarakat yang hendak membuat baru NIB di kantor kami selama jam kerja secara gratis,” pungkasnya. (IA-Advetorial/Kerjasama publikasi Diskominfo KSB)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)