Sumbawa, Infoaktualnews.com – Guna membuktikan dakwaannya atas kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (korupsi) dana kredit sahabat alias “Krabat” senilai Rp 1,3 Miliar lebih, yang melibatkan terdakwa berinisial SW (34) perempuan swasta yang beralamat di Kelurahan Brang Bara Sumbawa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, mengajukan puluhan saksi secara bertahap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH., selaku koordinator Tim JPU ketika ditemui awak media diruang kerjanya Senin (29/11), menyatakan setelah menuntaskan proses persidangan awal pembacaan surat dakwaan dan mendengarkan eksepsi dari terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya maupun Replik Jaksa. maka kini giliran tim JPU menyiapkan dan mengajukan paling tidak ada sekitar 63 orang saksi kedepan persidangan secara bertahap, dan hingga hari ini sudah ada sekitar 26 orang saksi yang telah diperiksa Majelis Hakim.
Puluhan saksi yang diajukan tersebut terang Jaksa Reza akrab ia disapa, terdiri dari sejumlah pejabat Pemda Sumbawa, termasuk ketua, bendahara dan sekretaris sejumlah Bumdes. Dimana sejauh ini puluhan saksi terkait yang diajukan telah memberikan keterangan kesaksiannya didepan Majelis Hakim sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi tupoksi masing-masing, sehingga kami sangat optimis sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan terdakwa akan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, tukasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Krabat tahun 2018/2019 lalu itu diketahui setelah adanya laporan sejumlah Kepala Desa kepada DPMD Sumbawa dan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, tentang adanya permintaan uang kepada 26 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Sumbawa yang dilakukan oleh terdakwa selaku anggota tim pengawas eksternal Krabat Sumbawa, tanpa sepengetahuan dari anggota tim pengawas eksternal lainnya.
Dimana permintaan yang dilakukan SW dengan alasan sebagai biaya pembinaan dan alasan untuk diamankan.
Atas perbuatan yang dilakukan itu total uang Bumdes yang berasal dari dana kredit sahabat – “Krabat” yang terdakwa terima adalah sebesar Rp 1.973.737.000 (sekitar Rp 1,9 Miliar lebih), dan dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ditemukan adanya potensi kerugian negara/daerah akibat dari adanya perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya sebagai tim pengawas eksternal sebagaimana SK Bupati Sumbawa Nomor 73 tahun 2018 dan SK Bupati Sumbawa Nomor 51 tahun 2019.
Dari rangkaian perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagai tim pengawas eksternal kredit sahabat bagi petani miskin melalui Bumdes program Desa bebas rentenir di Kabupaten Sumbawa tahun 2018 – 2019 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.395.556.760 (sekitar Rp 1,3 Miliar lebih) sebagaimana hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa.
Sehingga terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana dan denda yang cukup berat.(IA-06)