Sumbawa, Infoaktualnews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok berinisial ARN tersebut, kini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penuntutan (Tut) dan kini tengah dilakukan finalisasi atas berkas perkaranya.
Sehingga berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21), direncanakan Rabu (8/12) tim Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejari Sumbawa akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH., kepada awak media, Senin (6/12) diruang kerjanya.
Sebelum kasusnya ditingkatkan dari proses penyidikan (Dik) ke tahapan penuntutan, terang Bli Agung akrab Kasi Intelijen ini akrab disapa, Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa telah melakukan pemeriksaan intensif secara maraton terhadap tersangka maupun sejumlah pihak terkait (Saksi,red) termasuk pemeriksaan terhadap Inspektur Itkab Sumbawa dan sejumlah pejabat pemeriksa Itkab.
Oleh karenanya, serangkaian dengan proses penajaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020 lalu, yang ditaksir mengalami kerugian negara sekitar Rp 500 Juta itu telah dituntaskan dengan baik. Kata Bli Agung, sehingga perkaranya dinyatakan lengkap P21, sehingga penanganan perkaranya bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Menurutnya, kasus APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok itu telah memasuki finalisasi bagi pemberkasannya. termasuk menuntaskan rencana dakwaannya dengan menjerat pelaku (tersangka) dengan sejumlah pasal pidana korupsi berlapis.
Dimana tim JPU beranggotakan sejumlah Jaksa tersebut berencana Rabu lusa berkas perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. dan tersangka dikenai dengan acaman sejumlah pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tukasnya.
Lanjut Bli Agung menyatakan, Setelah berkas perkaranya dilimpahkan, maka jika jadwal sidangnya telah diperoleh. Tentunya, langkah selanjutnya tentu tim Jaksa akan memindahkan penahanan terhadap tersangka ke Mataram untuk memudahkan dan memperlancar proses persidangannya. dan direncanakan ada puluhan saksi terkait yang bakal diajukan kedepan persidangan untuk membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan terhadap pelaku (terdakwa), dalam hal ini kami sangat yakin dan optimis akan mampu membuktikannya, cetus Bli Agung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyelidikan dalam kasus Sebotok ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan 31 Maret 2021, berawal dari kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) oleh bidang intelijen yang menghasilkan kesimpulan bahwa benar telah ada penyalahgunaan anggaran APBDes Desa Sebotok senilai Rp 259,244,921.
Kemudian ditindaklanjuti dengan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan dalam proses penyelidikan dari keseluruhan anggaran APBDes Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.492.014.811,62, ditemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 500.000.000.
Diantaranya terdiri dari beberapa pekerjaan fisik yang tidak direalisasikan yakni meliputi pekerjaan jalan, jaringan air bersih dan kegiatan-kegiatan non fisik lainnya, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan sekaligus ditetapkan Arn mantan Kades Sebotok sebagai tersangka.(IA-06)












