Tim Satgas Gakkum Dit Narkoba Polda NTB Tangkap Pengedar Narkoba Asal Krg Bagu

 

KOTA MATARAM infoaktualnews.com.   Tim Satgas Gakkum Ditresnarkoba Polda NTB kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki dan menyimpan barang narkotika yang diduga sabu di wilayah karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang Kota Mataram pada Kamis (09/12/2021).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK membenarkan bahwa penangkapan tersebut yang dilakukan oleh tim satgas Gakkum, Jum’at (10/12/21)

Lanjut  dijelaskan  oleh Dirnarkoba polda NTB Kombes pol . Helmi  Yahya Kwarta Putra Kusuma SIK , mengatakan  bahwa bermula dari informasi yang diterima  dari masyrakat  bahwa di wilayah lokasi  tersebut (TKP )  sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh  terduga pelaku

Melalui Tim Satgas Gakkum yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap  terduga pelaku pengedar shabu teraebut

Sekitar pukul 23:00 wita terduga berhasil diamankan yang disaksikan oleh aparat lingkungan dan RT setempat meskipun terduga sempat ingin berusaha melarikan diri , ” beber Kombes pol.  Helmi

Terduga Pelaku adalah Inisial W (35) yang beralamat di Karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

Saat dilakukan  penagkapan   terduga pelaku berupaya melarikan diri namun sayang usahanya  berhasil digagalkan petugas

Selanjutnya dilakukan  penggeledahan  terhadap  terduga pelaku , oleh petugas di ketemukan barang bukti berupa  shabu yqng sedang dalam penguasaan pelaku

Yang tersimpan dalam  klip  ukuran sedang  dan didalamnya  terdapat sebanyak  23 klip kecil berisi shabu  dengan berat brutto 7,51 gram , ” ungkap Kombes pol.Helmi

selain shabu  petugas  juga mengamankan bebwrapa barang yang berkaitan dengam pegedaran narkoba  seperti ,  1 buah bong, 2 buah Hp, 1 buah gunting, 1buah pipet yang telah diruncingkan, satu korek api gas dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Atas perbuatanya Terduga  pelqku berikut barang  buktinya diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Helmi.

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. Tutup Dir Narkoba polda NTB Kombes Pol. Helmi  ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)