SUMNAWA – infoaktualnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus DA (34) alias Teos diringkus dikos-kosannya diwilayah Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa (11/12/21)
Saat dilakukan penggeledahan Tim opsnal berhasil amankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Kemudian 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram begitu juga dengan BB lainya yang erat kaitanya dengan narkoba
Barang tersebut diantaranya yakni , bong alat hisap sabu/bong kemudian timbangan digital serta korek gas , terus ada skop dan gunting dan bendel klip obat serta 1 buah handphone , uang tunai senilai Rp. 660.000 , kuat dugaan uang tersebut hasilndari juq beli Narkotika Shabu.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH. MH pimpin langsung saat melakukan penagkapan terhadap pelaku l
Lanjut oleh kasat bahwa Tim opsnal juga berhasil menagamankan 3 orang lain nya. Ketiganya yakni saudari ES (27) kemudian pelaku selanjutnya insial RP (29) serta saudata RA (19)
Saat dilakukan penagkapan ke tiga orang tersebut sedang berada di TKP , sementar saudari ES merupakan istri dari DA.
Ketiganya juga akan dimintai keterangan Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif ( + ) sedangkan RP dan RA negatif ( – ) meaki demikian petugas akan mendalami kasus teraebut , ” tambahanya.
Atas Kejadian tersebut pelaku ditahan di Polres Sumbawa berikut barang buktinya guna menjalani proses hukum lebih lanjut
Terhadap kepemilikan barang haram tersebut pelaku di sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( red )