KOTA MATARAM -infoaktualnews.com. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melalui Satgas Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi antik rinjani 2021, di jalan Ismail Marzuki Kelurahan Karang Tapen Kecamatan Cakra Negara dan dijalan Lintas Mataram – Sumbawa, depan Bank Syariah Tulen Amanah, Kota Mataram. Sabtu, 11/12/2021.
Tepatnya pada sekitar pukul 12.00 Wita Team Satgas Gakkum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu Tempat pada wilayah Karang Tapen Kota Mataram.
Atas informasi tersebut selanjutnya Pada Pukul 17.00 Wita, Kepala Unit Panit sub Subdit II Ditresnarkoba Polda Ntb Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H, bersama Anggota Tim opsnal menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.
Kemudian sekitar Pukul 19.00 WITA Team Satgas Gakkum berhasil mengamankan terduga pelaku meski sempat berupaya melarikan diri.
selanjutnya di lakukan pengeledahan teehadapnya dan oleh Tim opsnal didaptkan BB satu Klip besar berisikan narkotika jenis sabu yang di lapisi dengan tisu dan lakban warna hitam dengan berat bruto 53.07 gram
Kemudian juga satu bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisikan 1 klip sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.19 gram
satu klip kecil lagi berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram. Sehingga , kesemuanya barang tersebut sedang dalam penguasaan dan kepemilikan pelaku , jadi jumlah BB keseluruhan dengan berat bruto sebanyak 57.67 gram
Selain ahabu tersebut juga ikut diamankan BB tambahan yang erat kaitanya dengan pengunaan shabu diantaranya seperti satu Unit HP Samsung, satu Buah dompet hitam yang berisikan uang tunai Rp. 650.000, satu Buah bong, satu Buah korek api, tiga Buah Sedotan yang di runcingkan dan delapan bungkus klip kecil.
Selanjut pada pukul 22.30 Wita Team Satgas Gakkum melakukan pengembangan asal narkotika tersebut Sehingga Pada hari Minggu, Pukul 04.00 Wita Team Satgas Gakkum Berhasil mengamankan seorang terduga menjadi sumber peredaran narkotika yang sedang melayani pembeli di pinggir jalan Raya bilasundung – masbagek tepatnya depan Bank sariah tulen amanah.
Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil di amankan sat Unit sepeda motor Yamaha N-Max warana biru dan satu Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam serta dua buah HP
Dalam oprasi tersebut satgas Gakkum berhasil mengamankan sebanyak Empat orang pelalu diantaranya yakni H (29 ), Kelurahan Karang tapen, Kecamatam Cakra negara kota Mataram,
kemudian saudara ‘J (26 ) Masbagek selatan Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya inisial ‘ A (25 ) alamat Masbagek selatan Kab. Lombok Timur dan saudara inisial ‘O (25 ), Masbagek selatan Kab. Lombok Timur.
Atas perbuatanya Kini semua Tersangka berikut barang buktinya ditahan di Dit Narkoba polda NTB guna jalani proses hukum lebih lanjut
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)