KOTA MATARAM – infoaktualnewa.com. seorang pengedar berinisial IMW (43) asal Dusun Gria Adeng Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat, tidak kehabisan akal untuk mengelabui Polisi.
IMW diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas kepemilikan beberapa poketan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 15 gram, pada Minggu (12/12).
Pelaku IMW menyembunyikan Sabu miliknya pada pohon jambu air di halaman rumahnya yang berada di Lingkungan Abian Tubuh Utara Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Pelaku dengan cara memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan Sabu di dalamnya,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K , M.M. didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, S.H. saat Konferensi pers (13/12/21)
pelaku mengakui menjalankan bisnisnya selama 3 bulan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya , ia juga katakan dengan modus terseut ( sbuyikan sabu didalam daun ) agar Sabu narang miliknya tidak dicuri orang seperti kejadian sebelumnya.
Selain Sabu Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit motor.
Atas perbuatannya pelaku ditahan bersama BB nya dan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” tutup kapolresta Mataram Kombes pol , Heri Wahyudi SIK (red)