Sumbawa Barat, Infoaktualnews.com – Sebagai bagian dari tahapan pembangunan serta pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa Sermong laksanakan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPBDes) Tahun Anggaran 2022, Senin (13/12) di Aula Kantor.
Meski sebagian besar Pemerintah Desa seluruh Indonesia mengalami Dilema terkait dengan Peraturan Presiden (PerPres) No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 lebih spesifiknya berada di Pasal 5 yang lebih kepada mengkebirikan Otonomi Desa.

Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi Pemdes Sermong, Kepala Desa rosidi, S.Sos dalam melaksanan Musyawarah Desa terkait RKPBDes Tahun 2022 untuk mewujudkan terselenggaranya kerjasama serta semangat gotong – royong dalam membangun Desa.
“Meski dalam Musdes hari ini, saya kurang semangat. Namun yang membuat saya tetap melaksanakannya adalah fungsi keterbukaan informasi terutama kebijakan Desa untuk tahun anggaran 2022,” Kata Rosidi akrab disapa
RKPBDes yang sebelumnya sudah dibahas bersama Tim Penyusun dan Badan Pertimbangan Desa (BPD) selama 10 hari itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terang Rosidi, Meski demikian belum dianggap pasti direalisasikan karena mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Jadi jangan heran kalau ada beberapa aspirasi masyarakat yang tidak dapat tersalurkan karena kita mengacu pada aturan dari pusat,” ungkap Rosidi.
Sementara itu, Tim Ahli Pendamping Desa Unang Silatang, S.Kom., menyatakan bahwa, esensi dari Perpres yang hingga kini masih kontroversi di kalangan Kepala Desa Se-Indonesia, Dimana Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden menginginkan Pemdes melakukan penggunaan anggaran pembangunan sesuai kondisi real di Lapangan, ujarnya.
“Sehingga dalam menyikapi Perpres tersebut dibutuhkan kerjasama yang solid antara pemdes dan masyarakat, terutama terkait akuntabel penggunaan anggarannya,” cetusnya.
Kendati demikian, Kata Unang Silatang mengungkapkan cerita sebagai bahan pertimbangan, tentang keberadaan Desa yang tidak menyalurkan anggaran BLT DD di tengah Pandemi Covid-19 Tahun 2020 lalu. Pasalnya, secara aturan hal tersebut wajib dilaksanakan namun karena masyarakat Desa tersebut dianggap makmur dan sudah terjaring bantuan sosial lain. sehingga itulah alasan Desa tersebut tidak melaksanakan regulasi tersebut meski dikatakan wajib, tungkasnya.
Ditempat yang sama, Camat Taliwang Aku Nurmadin, S.Pd., mengatakan bahwa, selayang pandang yang lebih kepada menitikberatkan terkait harapannya dengan terselenggara Musdes tersebut memprioritaskan fungsi bermusyawarah dalam mencapai keputusan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Program turunan dari pusat maupun daerah untuk tetap diprioritaskan dalam penyusunan RKPBDes,” harap Maden akrab disapa camat Taliwang.
Dikatakan, Maden meminta Agenda Penetapan RKPBDes Tahun 2022 dapat melahirkan satu agenda yang akan menjadi rutinitas sesuai dengan potensi Desa Sermong sendiri.
“Mudah-mudahan dalam kegiatan ini dapat melahirkan agenda khusus setiap tahunnya untuk mendukung Festival Taliwang,” cetusnya.
Sebelum acara pembukaan Penetapan RKPBDes Desa Sermong Tahun Anggaran 2022. Camat juga dimandatkan untuk membuka secara resmi agenda tersebut. (IA-Gaff)












