MATARAM, infoaktualnews.com – Direktorat Narkoba Polda NTB, berhasil amankan dua orang yang diduga bandar dan jaringan narkotika di Kota Mataram.
Kedua pelaku tersebut yaitu, AK (35) warga Jalan Saleh Sungkar Lingkungan Batu Raja Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan DV (32) warga Dusun Ireng Daye Desa Jati Sela Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari tangan keduanya tim opsnal Ditnarkoba polda NTB berhasil mengamankan barang bukti dengan berat 1,9 Kg dan uang tunai.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan ditempat yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DP, kami melakukan pengejaran hingga Kuta Mandalika, Lombok Tengah, pada Kamis dini hari, ungkapnya.
Lanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AK bertempat dibelakang pasar Kebun Roek yang diduga tempat penyimpanan sabu milik tersangka DP.
Kami berhasil amankan barang bukti ada yang disimpan dalam bungkus kopi dan dalam karung dengan berat hampir dua kilo gram, ujarnya saat press release, Jum’at (17/12)
Disebutkannya bahwa tersangka David als DV sendiri sudah masuk dalam Target Operasi dari Resnarkoba Polda NTB
Dikatakannya penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan atas pengembangan penangkapan terhadap MH sebelumnya pada Minggu (12/12) dengan barang bukti 1 gram lebih.
Disebutkan pula bahwa sabu yang berasal dari Malaysia tersebut rencananya akan diedarkan untuk malam tahun baru. Atas pengungkapan tersebut Dit narkoba polda NTB berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu warga NTB dari bahaya narkoba, imbuh Helmi.
Lanjut, Helmi akrab disapa Dir Narkoba Polda NTB ini memberikan ultimatum bahwa pihak akan terus melakukan pengejaran terhadap para bandar bandar narkoba yang ada di NTB dan memiskinkan mereka.
Disamping itu juga, pihaknya dapat instruksi dari Kabareskrim untuk memiskinkan bandar narkoba, jika tidak maka direkturnya akan dievaluasi, ucap Helmi.
Atas perbuatannya keduanya diamankan di Dit Narkoba polda NTB guna proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), pasal112 (2) dan atau pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (IA-red/Ibn)












