Mataram – infoaktualnews.com. Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kembali berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar Narkoba yang kerap bertransaksi di Wilayah Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (20/12/2021).
Disamping kedua terduga pengedar Tim Opsional juga membawa 2 orang yang kebetulan berada di lokasi tersebut saat dilakukan penangkapan di TKP untuk dilakukan tes urine , ungkap Akp I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK selaku kasat Res Narkoba
Penangkapan terhadap HE (41) alamat Ampenan Selatan Kota Mataram dan rekanya berinisa HG (23) asal Lingkungan Pelembak Kelurahan Dayen Pekan Ampenan Kota Mataram.
Keduanya di tangkap dan diamankan di TKP diatas berikut BB Narkobanya seberat 13,35 gram brutto.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyrakatvyang lagsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal pada lokasi TKP sesuai informasi masyrakat
Pada Saat dilakukan penagkapan kemudian dilakukan pengeledahan oleh Tim opsnal temukan markotika jenis shabu sebanyak 13,35 gram dan uang tunai 1.573.000 kuat dugaan bahwa uang tersebut hasil dari penjualan narkoba
Sementar pelaku AA dan pelaku FE hanya dimintai keterangannya saja serta dilakukan tes urine kemudian seteka di ketahui hasilnya negatip keduanya dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga pelaku HE dan HG,” jelas AKP Made Yogi
Sesuai hasil interogasi bahwa HE melakukan jual sabu untuk membantu saudaranya sedangkan HG melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan hidup
Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya dan terkait dengan Asal usul barang serta siapa jaringanya
masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman Imbau AKP Made Yogi
Atas perbuatanya kedua oramg pelaku berikut BB diamakan dimapolresta mataram guna peoses hukum lebih lanjut.
Terhadap Keduanya akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan diancam hukuman paling sedikit 7 tahun penjara
(IA-red)