News  

Upz!, Advocat Surahman Investigasi Property Milik Artis Ivanka Suwandi

Sumbawa, infoaktualnews.com – Selaku kuasa hukum artis sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi yang ditayangkan RCTI, kata Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners Sumbawa NTB dalam keterangan Persnya melalui jaringan telepon seluler dari Pulau Dewata Bali kepada awak media menyatakan kalau dirinya selama dua hari berada di Bali, tiada lain untuk melakukan kegiatan investigasi menelusuri keberadaan property dua unit perumahan mewah seharga miliaran rupiah milik kliennya Ivanka Suwandi.

Property berharga milik artis sinetron Ivanka Suwandi tersebut terang Man akrab Advocat muda yang sedang naik daun ini disapa, diduga telah dialihkan dan dipindahtangankan secara sepihak oleh pihak pengembang tanpa seizin pemiliknya yang sah, dan ketika dirinya mendatangi alamat dua unit perumahan mewah milik Ivanka Suwandi tersebut, yang berada di kawasan Perumahan Pondok Komplek permai Wilayah Kabupaten Badung Bali Kavling Rumah Blok A 229 dan A 230 yang dibeli secara cash sejak tahun 1997 itu, ternyata kedua kavling rumah mewah tersebut telah ditempati oleh orang lain, sehingga menjadi jelaslah kalau Ivanka Suwandi artis sinetron kelahiran Cekoslowakia ini telah menjadi korban mafia property di Bali, tukasnya.

Artis senior Ivanka Suwandi, (Ist) 

Man lebih jauh menjelaskan, sesuai dengan hasil komunikasi via telepon dengan pihak pengembang terkait persoalan rumah milik artis Ivanka Suwandi itu, karena tak bisa bertemu secara langsung, justru oleh pihak pengembang ada tawaran untuk menggantikan rumah milik kliennya itu dengan dua unit rumah mewah lainnya yang berada di kompleks perumah Komplek Permai dimaksud, berjarak sekitar 500 meter kebelakang dari rumah kavling awal milik Ivanka Suwandi yang berada didepan. Dan bahkan ditawarkan pula rumah milik Direktur pengembang tersebut, tetapi semua tawaran (negosisasi) itu belum kami tanggapi, mengingat tawaran pengembang itu tentu harus dikomunikasikan dulu dengan Ivanka Suwandi, ujarnya.

Sedangkan terkait dengan penanganan kasus tindak pidana yang dilaporkan ke Polda Bali sejak tahun 2019 lalu itu terang Advocat Surahman, setelah kami melakukan koordinasi dengan penyidik saat ini tengah dilakukan kegiatan pengumpulan data, bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) dari sejumlah pihak terkait, dan bahkan surat resmi telah dilayangkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali maupun kepada pihak Notaris yang ditunjuk pengembang, disamping surat permohonan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Denpasar juga telah disampaikan oleh Polda Bali, paparnya.

Awal Januari 2022 mendatang katanya, kami bersama Ivanka Suwandi akan datang kembali Polda Bali, guna mengawal proses pemeriksaan penyelidikan terkait dengan kasus pidana yang telah dilaporkan, dan tidak menutup kemungkinan juga kami akan menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat pihak Pengembang bersama Notaris dan sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam memindahtangankan kepemilikan dua unit rumah mewah milik artis nasional Ivanka Suwandi tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali, disamping proses hukum pidananya tetap jalan dan jika mediasi pertemuan dengan pihak pengembang mengalami jalan buntu,” tandas Advocat Surahman.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)