Sumbawa Barat, Infoaktualnews.com – Pemerintah Desa Sermong kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat akan menggelontorkan dana santunan kematian ke masyarakat di tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut merupakan salah satu inovasi dari kebijakan Pemdes setempat, dimana sebelumnya merupakan pemekaran dari Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, ungkap Kades Rosidi, S.sos saat ditemui media infoaktualnews.com, Rabu (29/12) diruang kerjanya.

Dikatakannya, meski sebelumnya dikenal sebagai Desa terkumuh se-Kecamatan Taliwang, akan tetapi semenjak diberikan amanah oleh masyarakat sebagai kades yang baru 3 tahun berjalan, sudah banyak perubahan termasuk dalam prestasi yang di raih dan desa yang maju.
Menurutnya, terkait dengan Santunan kematian akan mulai diberlakukan per 1 Januari tahun 2022 mendatang. “Alhamdulillah, saat MusrenbangDes waktu itu, masyarakat sudah menyepakati aturan tersebut,” ujar poril akrab disapa Kades sermong.
Lanjutnya, Pemdes membuat kebijakan tersebut atas dasar budaya masyarakat saat menjelang perkawinan, hajatan, sorong serah, terang Rosidi, semuanya berkumpul dalam satu tempat untuk melaksanakan rapat keluarga demi membantu meringankan beban keluarga yang hendak melakukan acara tersebut.
“Nah!, budaya itu tidak kami lihat saat ada warga yang meninggal,” cetusnya
Dijelaskan Rosidi, ada warga yang meninggal akan ada zikir dalam 3 malam berturut-turut dan dilanjutkan dengan ta’ziah, namun itu hanya berlaku pada warga yang keluarganya tergolong mampu sedangkan yang tergolong tidak mampu hanya sampai melakukan zikir tiga malam itu saja.
“Kami rencanakan untuk akan diperuntukkan setidaknya bisa membantu masyarakat dalam melaksanakan ta’ziah selain misi kemanusiaan, juga membantu melestarikan tradisi yang sudah ada,” ujar kades Rosidi.
Kemudian terkait dengan kuota penerima santunan ini, rencananya berjumlah 20 KK yang akan mendapatkan santunan. Adapun per KK masing-masing memperoleh senilai Rp. 2.000.000.
“Jika ada kekurangan, kami bahas bersama BPD saat APBDes Perubahan,” kata Rosidi.
Untuk diketahui bahwa, terkait dengan agenda tahunan Pemerintah Desa Tahun anggaran 2021 atau lebih dikenal dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akan dilaksanakan pada Kamis Malam (30/12). (IA-Gaff)